Menjawab apresiasi yang diberikan Araksi NTT tentang berbagai gebrakan yang sudah dieksekusi seperti Lampu Penerangan Jalan, Traffic Light, Kartu Malaka Sehat, Kartu Malaka Cerdas dan Pembangunan Pusat Pemerintahan, Bupati Simon mengungkapkan bahwa semuanya ini merupakan bagian dari janji kampanyenya untuk masyarakat Malaka.
Bupati Malaka, menyambut baik pengawalan yang diberikan elemen masyarakat dan salah satunya Araksi NTT.
Bupati Simon mengatakan terhadap berbagai program kerjanya bersama Wakil Bupati, tujuan utamanya adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat (bonum commune).
“Sebagian program sudah kami jalankan dan tentunya melalui berbagai pertimbangan yang matang sehingga semata-mata untuk kepentingan masyarakat Malaka sesuai dengan janji kampanye,” tegasnya.
Bupati Simon pun mengemukakan, berkaitan dengan program Swasembada Pangan, Pemda Malaka saat ini sudah siap untuk melaunching brand Beras Nona Malaka dan Fore Lakateu.
“Segala persiapan untuk 2 produk ini sudah berjalan dan tahun ini kita akan launching. Ini juga merupakan fokus perhatian kami kepada masyarakat yang sudah mempercayakan kami sebagai pemimpin. Sehingga kami minta dukungan, support dan motivasi dari seluruh elemen masyarakat sehingga semuanya berjalan sebagaimana mestinya,” kata Bupati Simon yang 20 tahun sebagai Konsultan Gubernur Bali ini.
Bupati Simon Nahak pun mengiyakan akan memperhatikan catatan-catatan kritis yang sudah diberikan Araksi NTT dan dengan kekuatan Tuhan, Alam dan Leluhur akan dijalankan jika sesuai dan selaras dengan program kerja Sakti.
“Segala masukkan dan catatan konstruktif dari elemen masyarakat untuk membangun daerah ini akan menjadi atensi kami untuk terus bersama masyarakat membangun daerah ini,” tutup Bupati Malaka yang berprofesi Advokad ini.
Hadir juga pada kesempatan pertemuan ini Kabag Prokopim Setda Malaka Ahmad Nenometa, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Malaka Klaudius Kapu dan anggota Araksi NTT.
Sumber : diskominfo malaka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










