Semasa di Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang juga, Egidius Atok terlibat berbagai kegiatan dan termasuk Purna Pendidikan Kesadaran Bela
Negara (PKBN) 15 di Makorem 045 Garuda Jaya Pangkal Pinang (2014). Selain itu, Ia juga dipercayakan sebagai Ketua Panitia Adhock pada forum Kongres dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PP PMKRI di Cibubur (Jakarta Timur) , yang Waktu itu dihadiri seluruh cabang di Indonesia
Egy Atau dan Demokrat
Egidius Atok, atau akrab disapa Egy Atok dalam pesta demoraksi dibilang sangat cukup memiliki segudang prestasi.
Egidius Atok, akhirnya dipercayakan membidangi OKP dan LSM DPD Partai Demokrat
NTT (2017).
Selanjutnya, Egidius Atok kembali mengabdi untuk masyarakat Malaka melalui partainya yaitu Partai Demokrat.
Egidius Atok, atau akrab disapa Egy Atok selanjutnya dipercayakan menjadi Wakil Ketua DPC Demokrat Malaka periode 2017-2022.
Terkini pada tahun 2022, Egidius Atok, atau akrab disapa Egy Atok dipercayakan 7 DPAC di Kabupaten Malaka, untuk mempimpin Partai Demokrat di Kabupaten Malaka.
Egidius Atok mendapat tujuh (7) dukungan DPAC Kabupaten Malaka.
Sedangkan Febrianus mendapat dukungan dari 5 DPAC total 12 DPAC Partai Demokrat Kabupaten Malaka.
Hasil tersebut merupakan, hasil dari Partai Demokrat se-NTT setelah menggelar Muscab di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis, 19 Mei 2022.
Informasinya, berkas pemilihan ketua DPC sudah diserahkan kepada tim 5 Partai Demokrat NTT untuk selanjutnya mengiku Fit and propertest.
Dalam Fit and propertest Kedua bakal calon akan menyampaikan visi-misi. Hasil dari semua proses pemilihan akan diumumkan oleh tim lima Partai Demokrat.
Tim Lima tersebut terdiri dari tiga orang DPP, Ketua Umum, Sekertaris dan Ketua BPOKK Partai Demokrat dari DPD ketua dan sekertaris.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.