Anak didik itu benih. Benih mesti diperlakukan secara baik untuk mendapatkan hasil yang baik pula. Setiap anak, punya keunikannya tersendiri. Kerja guru menjadi sedikit lebih ekstra, khusus para guru BP/BK dalam membuat survey guna mendapatkan anak sesuai potensinya masing-masing. Selain itu, guru tidak boleh bekerja sendiri-sendiri. Team work akan jauh lebih efektif dalam menyelesaikan suatu pekerjaan yang kompleks. Dan saya percaya, kita bisa. Saya yakin, para guru hebat di Kecamatan Lebatukan pasti bisa.
Saya selalu melihat dan mengamati, betapa komunitas guru seperti MKKS dan MGMP di Kecamatan Lebatukan selalu tampil terdepan dan jadi prototype untuk para guru di wilayah lainnya. Dan ini patut diberi apresiasi tinggi,” tandas Ansel.
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara kegiatan, Laurensius Ahmad K. Nunang, S.Pd dalam laporan panitia penyelenggara menjelaskan bahwa kegiatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) bertujuan untuk menyiapkan seluruh guru jenjang SMP di Kecamatan Lebatukan serta membekali guru dengan kompetensi penguasaan IT yang cukup, khususnya dalam merancang pembelajaran, menerapkan, dan mengevaluasi.
“ Perubahan kurikulum menuntut guru harus berubah dan ikut dalam perubbahan itu sendiri. MKKS perlu membekali seluruh gurunya agar siap mengikuti semua perubahan di dalam IKM. Kami mendesain tiga hari kegiatan, yakni dari tanggal 11 hingga 13 Juli 2022 mendatang, dengan melibatkan para pemateri dari unsur Dinas Pendidikan dan Duta Rumah Belajar NTT. Kami berharap, tiga hari kegiatan adalah awal yang baik. Dan jika dalam evaluasi kami merasa perlu, maka bukan tidak mungkin kami akan kembali lagi bermusyawarah untuk memikirkan langkah terbaik bagi setiap kesulitan yang dialami oleh guru-guru kami di satuan,” tegas Laurens.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.