Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

SMSI NTT Sorot Pentingnya Dunia Publikasi dan Legalitas Media Bagi Kemitraan

IMG 20230104 WA0043

Dijelaskan Beni Jahang, memang ada prinsip dalam dunia kemitraan adalah azas manfaat bersama, dalam hal ini organisasi atau kelembagaan yang telah menjalin kemitraan yang telah memperoleh manfaat yang terjalin dengan harapan saling berkontribusi terhadap masing-masing pihak di dalam kegiatan atau pekerjaan yang diharapkan akan menjadi lebih efektif dan efisien karena dilakukan secara bersamaan dan bijaksana.

Lebih lanjut Beni Jahang menekankan untuk menjalin kerjama di dunia publikasi khususnya melibatkan media online yang utama adalah legalitas media sesuai dengan Undang-undang Pers dan peraturan Dewan Pers tentang standar perusahan pers.

“Untuk bermitra dalam dunia publikasi sebaiknya pihak terkait seperti pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan maupun perbankan dan Organisasi lainnya penting memperhatikan legalitas media online yang hendak bermitra”, tandas Beni

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Malaka Siap Tempati Gedung Baru Kantor Bupati

Dirinya menyebutkan sesuai ketentuan undang-undang pers dan peraturan dewan pers tentang standar organisasi pers maka media online disebut legal apabila bernaung dibawah Perusahan Perserohan Terbatas (PT). Sedangkan media-media yang bernaung di bawah CV atau PT. Perserohan Perseorangan adalah media Abal-abal.

“Sejak dulu yang namanya CV ataupun sekarang ada PT Perserohan Perseorangan adalah bukan perusahan pers. Jadi tidak dibenarkan pemerintah daerah maupun instansi pemerintah pun swasta lainya menerima kerja sama dengan media online yang diterbitkan oleh CV atau PT. Perserohan Perseorangan”, tegas Beni Jahang.