Selain itu, hal terpenting juga bagi investor yakni menyiapkan diri untuk berinvestasi baik modal dan lainnya agar kalau kerja harus sampai tuntas, harus selesai. Sehingga pekerjaan yang mereka kerjakan ini betul-betul bermanfaat.
Soal asas manfaat, Bupati Simon mengatakan kehadiran investor beserta usahanya perlu dikaji kira-kira ada asas manfaatnya bagi semua pihak terkait dan juga harus ada tanggungjawab sosial perusahaan untuk bisa membantu membangun masyarakat yang ada di Malaka baik dari aspek kemasyarakatan maupun dari pembangunan secara struktur dan infrastruktur bisa menunjang kegiatan pembangunan di Kabupaten Malaka.
“Tanggungjawab sosial juga dari perusahaan terhadap salah satu masalah sosial yang sangat besar dan sangat berat dipikul oleh negara termasuk Kabupaten Malaka adalah pengangguran. Oleh sebab itu, diharapkan perusahaan yang berinvestasi di Malaka perlu memperhatikan pekerja-pekerja lokal”, kata Bupati Simon
Soal perijinan, Bupati Simon menegaskan dirinya tidak mungkin mempersulit perijinan, malahan akan memberikan kelonggaran-kelonggaran sepanjang perusahaan tersebut memenuhi syarat-syarat atau kriteria-kriteria yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tentunya saya harus mengecek dulu, berikan kajian dulu terutama menyangkut perijinan kemudian terkait pula perjanjian bagi hasil karena sharing profit ini modelnya seperti apa; yang diinginkan perusahaan seperti apa, dan maunya warga setempat yang memiliki lahan serta bagaimana dengan tenaga-tenaga kerja lokal. Semua ini harus dibicarakan”, tutup Bupati Simon. (Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










