Perubahan nomenklatur ini juga menyebabkan Direktur Pemasaran Dana Bank NTT hasil fit and proper test tidak jadi dilantik, dan Direktur Umum Yohanis Landu Praing digeser untuk mengisi jabatan tersebut.
“Nomenklatur Direktur Pemasaran Dana berganti menjadi Direktur Dana dan Treasury dan dijabat oleh Pak Yohanis Landu Praing. Ada pergeseran,” kata Dirut Alex Riwu Kaho dalam jumpa Pers bersama wartawan usai RUPS LB.
Sedangkan tentang pemenuhan modal inti Bank NTT Rp3 Triliun pada tahun 2023, Dirut Alex Riwu Kaho menjelaskan saat ini sudah mencapai Rp1,9 Triliun, dan pihaknya optimis pada akhir tahun 2021 modal inti Bank NTT mencapai Rp2 Triliun.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank NTT Hilarius Minggu menyampaikan, sejauh ini ada sejumlah Kabupaten yang sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal inti kepada Bank NTT.
Daerah yang sudah menetapkan Perda penyertaan modal kepada Bank NTT adalah Kabupaten Kupang, Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Lembata, Alor, Sabu Raijua, Kota Kupang dan Rote Ndao.
“Sisa Rp47 Miliar akan disetor dari Kabupaten TTU, TTS, Sumba Timur, Sikka, Sumba Tengah, dan Flores Timur,” ucap Hilarius Minggu.(AB/oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








