Lebih lanjut ditambahkannya terkait kegiatan pengadaan tanah, didahului dengan pendataan awal lahan yang terdampak, setelah itu dilakukan pertemuan bersama masyarakat dan diverifikasi kembali, jumlah, luas, properti yang ada di atas lahan tersebut, untuk selanjutnya mendapatkan penetapan lokasi dari Gubernur dan perhitungan tim independen yang mempunyai batasan dan acuan untuk ganti untung kepada masyarakat.
Proses selanjutnya dijelaskan Ketua Cabang HATHI Prov. NTT periode 2018-2021 setelah pengadaan lahan beres, diaudit oleh BPKP dan segera di lakukan pembayaran. Dirinya berharap dukungan masyarakat agar semua proses dapat berjalan dengan baik, penuh rasa kekeluargaan sehingga pendataan awal dapat berjalan dengan lancar.
Ayub Soubaki Warga RT 12 Desa Baumata Utara menyatakan mendukung terbangunnya bendungan Manikin/Tefmo karena manfaatnya sangat besar dalam pemenuhan kebutuhan air baik untuk kegiatan pertanian,peternakan hingga kebutuhan lainnya. Kendati demikian Ayub berharap semua proses pengerjaan dilakukan secara baik dan transparan, khususnya untuk ganti rugi lahan baik yang dipakai untuk jalan maupun lahan untuk lokasi bendungan itu sendiri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








