Lebih lanjut, Endang menyebutkan bahwa pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan ijazah palsu Apremoi merupakan bagian dari upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya. Meski demikian, Endang menegaskan bahwa ia tidak akan gentar dan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. “Ada upaya pembunuhan karakter, tapi saya tidak akan gentar,” ujar Endang dengan penuh keyakinan.
Dalam menghadapi tudingan tersebut, Endang berharap agar media dan pihak terkait lebih berhati-hati dalam memberitakan isu yang belum terbukti kebenarannya, serta meminta pertanggungjawaban atas pemberitaan yang telah merugikan nama baiknya. “Saya akan terus berjuang untuk mencari keadilan,” tandasnya.
Seiring dengan berjalannya proses hukum di PTUN Kupang, publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk apakah tuntutan maaf yang diajukan oleh Endang akan dipenuhi oleh pihak media ataukah akan berlanjut ke langkah hukum lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








