“Negara ini demokratis, bukan monarki. Kebebasan berpendapat dijamin oleh Pasal 28 dan Pasal 28E UUD 1945. Jadi jangan bawa rakyat ke polisi hanya karena mereka kecewa pada kebijakan pejabat publik,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa delik penghinaan tidak berlaku terhadap kritik terhadap jabatan publik dalam konteks sosial-politik.
“Kritik kepada pejabat bukan penghinaan pribadi. Kalau pemimpin tidak bisa membedakan itu, lebih baik mundur saja dan jadi warga biasa,” tandasnya.
Fokus Penegak Hukum Harusnya ke Masalah Serius, Bukan Kritik
Frederikus mendesak Polres Malaka untuk menghentikan kasus ini dan mengalihkan fokus ke persoalan-persoalan besar yang lebih urgen.
“Masih banyak kasus besar di Malaka: korupsi, kekerasan seksual, pencurian. Masa energi polisi dihabiskan untuk tangani kritik mahasiswa? Ini pemborosan sumber daya hukum,” katanya.
Pesan untuk Bupati Malaka
Terakhir, Frederikus memberi pesan langsung kepada Bupati Malaka, agar lebih bijak dan terbuka terhadap kritik.
“Pak Bupati sebaiknya fokus pada pembangunan Malaka, bukan menghabiskan energi untuk membungkam suara rakyat. Rakyat yang mengkritik itu peduli, bukan musuh. Kalau pemimpin alergi kritik, itu bukan jiwa kepemimpinan sejati,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








