Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penindakan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas digital tersangka.
Barang bukti tersebut antara lain:
10 lembar print out rekapitulasi rekening;
1 unit ponsel Samsung Galaxy A303;
1 unit tablet Samsung;
2 kartu SIM Telkomsel beserta kode PUK dan nomor yang tercantum dalam berkas penyidikan;
1 SD Card merek V-Gen dengan nomor seri yang telah diamankan penyidik.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri aktivitas digital yang berkaitan dengan akun-akun yang sedang diperiksa.
Terancam Hukuman hingga 12 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, GF dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Penyidik menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian.
Dalam konstruksi perkara tersebut, tersangka disebut menghadapi ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Polisi Buru Admin Lain
Polda NTT memastikan penangkapan GF bukan akhir dari pengungkapan perkara.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengelola akun, membuat konten maupun memiliki peran dalam penyebaran konten yang sedang diselidiki.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Kami akan terus menelusuri jejak digital serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelaku atau admin lain yang memiliki keterkaitan, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irwan.
Ia bahkan menyebut polisi telah mengantongi indikasi adanya tersangka lain yang menggunakan akun media sosial berbeda dan masih berkaitan dengan perkara serupa.
Menurutnya, penyidik akan terus mengembangkan perkara berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Polda NTT: Ruang Digital Bukan Wilayah Tanpa Hukum
Polda NTT menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ruang digital agar tidak disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang direkayasa, menyerang kehormatan seseorang maupun merugikan pihak lain.
Polisi mengingatkan masyarakat bahwa perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, harus digunakan secara bertanggung jawab.
Kemampuan AI dalam menghasilkan teks, mengolah gambar maupun membuat konten secara cepat dapat memberikan manfaat besar. Namun, teknologi yang sama dapat menjadi persoalan hukum apabila digunakan untuk memanipulasi informasi atau merugikan orang lain.
Karena itu, kepolisian menegaskan bahwa anonimitas di media sosial bukan jaminan seseorang tidak dapat dilacak.
Jejak digital berupa perangkat, nomor telepon, alamat email, transaksi keuangan, metadata maupun pola aktivitas daring dapat menjadi petunjuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Setiap aktivitas yang melanggar ketentuan perundang-undangan akan kami tindak secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegas Irwan.
Dengan ditangkapnya GF, penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda NTT kini terus membongkar rangkaian aktivitas digital yang berkaitan dengan akun “Lika-Liku” dan “Nobita Irma Dewi Silverster”.
Polisi memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap secara terang siapa saja yang berada di balik aktivitas akun-akun tersebut, termasuk peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang ditemukan dalam penyidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa derasnya arus informasi di media sosial menuntut tanggung jawab yang sama besarnya. Konten yang dibuat dengan teknologi canggih sekalipun tetap dapat berujung pada persoalan hukum apabila digunakan untuk memanipulasi fakta, merugikan orang lain atau mencemarkan nama baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








