Temuan pemeriksaan berkaitan dengan penggunaan keuangan desa yang belum didukung bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan sah.
Inspektorat menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban diperlukan untuk membuktikan penggunaan anggaran. Bukti tersebut dapat berupa berita acara dan kuitansi dengan unsur administrasi yang lengkap.
“Harusnya, pada saat pengelolaan selesai, pemerintah desa harus mempertanggungjawabkan dengan bukti yang sah,” kata Lily.
Karena itu, tindak lanjut temuan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dokumen, tetapi juga proses verifikasi terhadap bukti yang disampaikan.
Inspektorat mengingatkan pemerintah desa agar tidak menganggap temuan sebagai persoalan administratif yang dapat diselesaikan secara sederhana.
“Pemerintah desa jangan berpikir bahwa ini hanya administrasi biasa,” ujarnya.
Pada Maret 2026, pemerintah Desa Oebelo telah menandatangani pernyataan kesanggupan menyelesaikan temuan dalam waktu 60 hari.
Namun, hingga September 2026, penyelesaian belum sepenuhnya terealisasi.
Inspektorat kemudian kembali memberikan kesempatan setelah pertemuan dengan pemerintah desa pada 15 September 2026. Kepala Desa Oebelo diberikan waktu satu minggu untuk menunjukkan perkembangan penyelesaian.
“Dalam pertemuan kemarin saya memberikan waktu satu minggu. Jadi, kita lihat dalam satu minggu ini apakah sudah bisa diselesaikan,” ujar Lily.
Batas waktu tersebut menjadi bagian dari proses tindak lanjut yang masih berjalan.
Pada tahap berikutnya, Inspektorat akan mencocokkan dokumen yang disampaikan dengan daftar temuan hasil pemeriksaan. Dari proses itu akan diketahui apakah setiap temuan telah ditindaklanjuti atau masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.
Dengan demikian, hingga 22 September 2026, status penyelesaian temuan Desa Oebelo masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Data mengenai jumlah temuan, nilai yang terkait, serta tingkat penyelesaian pada masing-masing tahun anggaran belum seluruhnya tersedia dalam rekapitulasi terbaru yang disampaikan kepada Inspektorat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









