
Hal senada juga disampaikan pihak kuasa hukum penggugat, Ferdyanto Boimau,S.H.,M.H bahwa berdasarkan perkara perdata Nomor.46/Pdt.G/2020/PN.OLM dapat dilaksanakan dengan baik. “Hari ini sidang setempat atau yang lazimnya PS dapat berjalan dengan baik. Saya selaku kuasa hukum punya pandangan sendiri terhadap pelaksanaan PS ini dimana mulai dari titik 24 hingga titik 13 rata-rata semua tergugat mengakui” ungkap Boimau.
Lebih lanjut Boimau mengatakan untuk peristiwa pelaksanaan PS hari ini dapat menunjukkan satu hal yang berbeda dimana ada perbedaan pendapat dalam pemberian keterangan batas namun fakta hari ini dapat menunjukkan pengakuan dari pihak tergugat. Dan hal ini menurut Boimau adalah salah satu hal baik dalam proses persidangan selanjutnya.
“Banyak anggota keluarga yang turut terlibat menghadiri kegiatan PS ini namun syukurnya mulai dari jam 9 hingga selesai di titik 13 dapat berjalan lancar dan damai” tandas Boimau.
Perlu diketahui publik bahwa istilah PS merupakan singkatan dari Pemeriksaan Setempat (PS) yang oleh bahasa belanda Gerechtelijke plaats opneming atau dengan istilah plaatselijke opneming en onderzoek. Istilah onderzoek bersinonim dengan investigation (inggris) yang artinya penyelidikan atau penyidikan. (Frondes)*
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








