Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pelaksanaan PS Tanah Sengketa Suku Sufmela-Basoin di Batakte Berjalan Aman

foto susmela
Situasi Saat PS Tanah Suku Sufmela-Basoin Di Batakte
Boimau
Kuasa Hukum Suku Sufmela-Basoin, Ferdyanto Boimau, S.H.,M.H Dan YonatanTaruhapu, S.H.

Hal senada juga disampaikan pihak kuasa hukum penggugat, Ferdyanto Boimau,S.H.,M.H bahwa berdasarkan perkara perdata Nomor.46/Pdt.G/2020/PN.OLM dapat dilaksanakan dengan baik. “Hari ini sidang setempat atau yang lazimnya PS dapat berjalan dengan baik. Saya selaku kuasa hukum punya pandangan sendiri terhadap pelaksanaan PS ini dimana mulai dari titik 24 hingga titik 13 rata-rata semua tergugat mengakui” ungkap Boimau.

Lebih lanjut Boimau mengatakan untuk peristiwa pelaksanaan PS hari ini dapat menunjukkan satu hal yang berbeda dimana ada perbedaan pendapat dalam pemberian keterangan batas namun fakta hari ini dapat menunjukkan pengakuan dari pihak tergugat. Dan hal ini menurut Boimau adalah salah satu hal baik dalam proses persidangan selanjutnya.

“Banyak anggota keluarga yang turut terlibat menghadiri kegiatan PS ini namun syukurnya mulai dari jam 9 hingga selesai di titik 13 dapat berjalan lancar dan damai” tandas Boimau.

Baca Juga :  4 Hari Pamadaman Listrik Di Wulandoni,Tanpa Pemberitahuan

Perlu diketahui publik bahwa istilah PS merupakan singkatan dari Pemeriksaan Setempat (PS) yang oleh bahasa belanda Gerechtelijke plaats opneming atau dengan istilah plaatselijke opneming en onderzoek. Istilah onderzoek bersinonim dengan investigation (inggris) yang artinya penyelidikan atau penyidikan. (Frondes)*