Dari dusun satu menuju dusun dua dan tiga Tim media harus berjalan kaki kurang lebih 4 km menuruni jalan terjal dan licin, sungguh perjalanan yang melelahkan namun kelelahan tersebut terobati ketika berjumpa dengan masyarakat yang sudah siap menuggu kedatangan tim ini.
Pokok persoalannya hanya satu dimana masyarakat mengeluhkan tentang pelayanan kepala desa Oktovianus Kono yang sangat tidak adil dalam melayani masyarakat Kauniki.
Godlif E. Sonbai K. merupakan tokoh adat Kauniki saat ditemui tim media di RT.02/RW.01 dusun satu, Oepula menuturkan tentang pengelolaan dana desa Kauniki yang sangat tertutup dan tidak ada keterbukaan sedikit terhadap masyarakat terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa.
“Pak dan ibu wartawan tolong catat nama saya, saya mau katakan kepala desa Kauniki Oktovianus Kono selama memimpin sebagai kepala desa sama sekali tidak ada keterbukaan terhadap masyarakat terkait penggunaan dana desa” ungkap Godlif Sonbai.
Hal senada juga disampaikan perwakilan masyarakat dusun III, Oskar Bani bahwa program kerja tahun 2019-2020 dalam RAB anggaran desa terdapat mata anggaran program pembangunan wc sehat senilai Rp.80.000.000 namun secara fisik pekerjaan ini tidak ada. “Tahun 2019-2020 ada program wc sehat namun untuk kegiatannya tidak ada, dalam laporan pertanggung-jawabannya ada. Ini baru wc belum lagi kegiatan lain” Jelas Oskar Bani.
Oskar Bani dan seluruh masyarakat desa Kauniki mengharapkan dukungan pemerintah kabupaten Kupang dalam hal ini Bupati dan jajarannya Tim inspektorat untuk memanggil kepala desa Kauniki agar mempertanggung-jawabkan kinerja kerja selama menjabat kepala desa. Segala bentuk tindakan melawan hukum terkhusus tindak pidana korupsi harus serius ditanggani pihak berwewenang…..(bersambung).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.