Sebagai satu satunya cara menebus citra Polda NTT yang terpuruk akibat kasus pemerasan oleh oknum anggota Tim Penyidik Tipikor Polda NTT terhadap tersangka Baharuddin Tony, maka Polda NTT harus segera membuktikan bisa memenuhi petunjuk Kejati NTT sehingga kasus dugaan korupsi Pengadaan Bibit Bawang Merah tahun anggaran 2018 dengan tersangka berjumlah sembilan orang itu bisa segera dinyatakan lengkap atau P21 guna segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Polda NTT dan Kejati NTT harus menindaklanjuti komitmen Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dimana Kapolri telah meminta dukungan Jaksa Agung agar tidak ada lagi bolak balik berkas perkara antara institusi kepolisian dan kejaksaan, dan Jaksa Agung pun memberikan dukungan kepada Kapolri agar ke depannya pihak kepolisian bisa lebih teliti dalam menyusun berkas perkara baik pidana umum maupun khusus sehingga tidak terjadi lagi adanya berkas perkara yang dianggap belum lengkap atau P18.
Pengembalian berkas perkara pidana disertai pemberian petunjuk dari jaksa kepada penyidik polisi atau P19 cukup sekali saja sehingga setelah berkas perkara dilengkapi lalu dinyatakan P21 dan bisa disidangkan demi segera terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.
Kapolri dan Jaksa Agung ingin agar kedepannya terbangun soliditas dan sinergitas penegakan hukum oleh kepolisian dan kejaksaan, dan hal itu bisa diwujudkan melalui percepatan dan kemudahan pelimpahan berkas perkara antara kedua institusi.
Penulis/Penanggungjawab: MERIDIAN DEWANTA, SH – ADVOKAT PERADI / KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.