Kupang, Mensanews.com- Advokat Peradi/ Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT, Meridian Dewanta, S.H mengatakan Pada awal tahun 2020, saat dimulainya penyidikan oleh Polda NTT atas kasus dugaan korupsi Pengadaan Bibit Bawang Merah tahun anggaran 2018 di Kabupaten Malaka yang merugikan negara sebesar Rp 4,9 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 10,8 miliar, ada satu anggota Tim Penyidik Tipikor Polda NTT yang menangani perkara itu yaitu Bripka Dominikus Atok, dimana berdasarkan penelusuran kami maka nama Bripka Dominikus Atok pernah muncul menghebohkan publik dalam pemberitaan koran Pos Kupang tertanggal 14 Agustus 2015 yang berjudul “Oknum Polisi di Polda NTT Bawa Dokumen Kasus Korupsi”.
Dalam pemberitaan koran Pos Kupang tertanggal 14 Agustus 2015 itu terungkap bahwa Polres Ngada sudah tidak lagi menyelidiki dua kasus dugaan korupsi yang pernah ditanganinya yakni kasus Sewa Alat Berat di Kabupaten Nagekeo dan kasus Pembangunan Jembatan Alolonggo di Riung Kabupaten Ngada, sebab semua berkas perkara kasus dugaan korupsi itu sudah dibawa oleh mantan Kanit Tipikor Polres Ngada, Bripka Dominikus Atok, saat yang bersangkutan dimutasi ke Polda NTT di tahun 2013.
Tindak-tanduk mantan Kanit Tipikor Polres Ngada, Bripka Dominikus Atok yang membawa berkas kasus Sewa Alat Berat di Kabupaten Nagekeo dan kasus Pembangunan Jembatan Alolonggo di Riung Kabupaten Ngada saat dia dimutasi ke Polda NTT itu, menyebabkan institusi Polres Ngada dituding oleh publik sebagai institusi yang sengaja mengendapkan proses penuntasan kasus-kasus korupsi, bahkan akibat ulah Bripka Dominikus Atok tersebut, pada bulan Agustus 2015 Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP Niko Darutama dengan didampingi oleh Kanit Tipikor, Rusnadin pun telah memberikan konfirmasi bahwa Polres Ngada tidak bisa melanjutkan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Sewa Alat Berat di Kabupaten Nagekeo dan kasus Pembangunan Jembatan Alolonggo di Riung Kabupaten Ngada.
Kami mendapatkan informasi bahwa Bripka Dominikus Atok Itu juga merupakan salah satu oknum anggota Tim Penyidik Tipikor Polda NTT yang dilaporkan dalam kasus pemerasan terhadap Baharuddin Tony, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Bibit Bawang Merah tahun anggaran 2018 itu, dimana tersangka Baharuddin Tony mengaku telah diperas senilai Rp 700 juta dan dia telah melaporkan oknum anggota Tim Penyidik Tipikor Polda NTT yang melakukan pemerasan terhadapnya itu ke pihak Propam Polda NTT, lalu Propam Polda NTT telah pula melakukan pemeriksaan terhadap 6 anggota Tim Penyidik Tipikor Polda NTT, dan hasil akhir dari kasus pemerasan yang sangat menghancurkan citra dan nama baik institusi Polda NTT tersebut Bripka Dominikus Atok telah dikenakan demosi usai Sidang Kode Etik di internal Polda NTT.
Kasus pemerasan terhadap tersangka Baharuddin Tony oleh oknum anggota Tim Penyidik Tipikor Polda NTT yang menangani kasus dugaan korupsi Pengadaan Bibit Bawang Merah tahun anggaran 2018 itu telah dibuatkan laporan polisi oleh Paminal Polda NTT pada tanggal 5 Mei 2020, yang pada pokoknya tersangka Baharuddin Tony mengaku telah diperas oleh oknum anggota Tim Penyidik Tipikor Polda NTT dengan angka mencapai Rp 700 juta. Hal itu dibuktikan dengan adanya bukti transfer ke nomor rekening dengan nama orang yang menerimanya serta saat penyerahan uang secara tunai kepada oknum anggota Tim Penyidik Tipikor Polda NTT ada saksinya dua orang, ada rekaman pelat mobil yang dipakai dan lokasi penyerahan uangnya.
Keberadaan oknum anggota Tim Penyidik Tipikor Polda NTT yang terindikasi memiliki rekam jejak buruk dalam penanganan perkara korupsi khususnya yang berpengalaman dalam dugaan menghilangkan berkas perkara korupsi, serta apalagi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap tersangka yang diperiksanya, menurut kami itulah sumber penyebab mandeknya penuntasan kasus dugaan korupsi Pengadaan Bibit Bawang Merah tahun anggaran 2018, sebab bayangkan bila tidak ada kasus pemerasan terhadap tersangka Baharuddin Tony, maka bisa dipastikan berkas kasus dugaan korupsi Pengadaan Bibit Bawang Merah tahun anggaran 2018 akan tersusun secara kredibel oleh penyidik-penyidik berintegritas sehingga tidak akan terjadi bolak balik berkas perkara dari penyidik Polda NTT ke kejati NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.