Kupang, Mensanews.com- Pengamat Hukum Universitas Nusa Cendana, Dr Yohanes Tuba Helan, S.H., M.Hum., menegaskan Terkait pernyataan Ketua ARAKSI bahwa Bupati Malaka melindungi koruptor itu tidak benar. Kecuali kalau kasusnya diangkat oleh kejaksaan atau kepolisian sebagai penegak hukum pidana lalu Bupati Malaka melindungi dengan cara meminta supaya tidak diproses hukum, itu baru dikatakan melindungi koruptor.
“Jadi tidak benar tuduhan Ketua ARAKSI kepada Bupati Malaka yang disebut melindungi pelaku penyimpangan hasil audit Inspektorat Daerah Malaka”, tegas Dr. Yohanes Tuba Helan.
“Dan kalau benar Bupati Malaka melindungi koruptor maka tentunya ini menyalahi kitab UU hukum pidana yang mana itu menjadi rananya yudikatif atau penegak hukum”, sambung Tuba Helan
Dalam penyelesaian kasus ini, lebih lanjut, Dr. Tuba Helan menjelaskan ada dua jalur yang berbeda bisa ditempuh yakni Mekanisme administratif (kewenangan eksekutif) dan Mekanisme Pidana (kewenangan penegak hukum, Jaksa dan Polisi).
Mekanisme administratif itu biasanya ada pemeriksaan baik dari Inspektorat, BPK, maupun audit internal yang bermaksud untuk memperbaiki hal-hal yang merupakan penyimpangan dan jumlah penyimpangan dapat dikembalikan. Jadi kalau ada penyimpangan secara administratif diperbaiki dan selanjutnya uang hasil penyimpangan dikembalikan.
Persoalan proses hukum di replublik kita ini terlalu berbelit-belit, kata Tuba Helan. Jadi kalau disuruh mengembalikan keuangan Negara yang disalahgunakan saya pikir itu menguntungkan desa maupun daerah supaya uang itu tetap ada dan/atau tidak hilang, sehingga bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan di desa yang bersangkutan”, ungkap Tuba Helan
Sedangkan melalui proses pidana, kata Tuba Helan, itu ranahnya penegak hukum bukan Bupati dan Wakil Bupati. Hemat saya, proses pidana itu upaya yang bagus juga namun kalau diproses secara pidana terkadang uangnya hilang hanya saja pelakunya dihukum badan, jadi mereka dimasukkan penjara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.