Persoalan tentang dugaan adanya aliran dana ke Frans Lebu Raya yang dimuat dalam materi putusan itu, menurut alumnus Program Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini, merupakan hal biasa dalam merumuskan suatu putusan pengadilan. Sebelum sampai kepada putusannya, majelis hakim harus mengungkapkan seluruh fakta yang muncul di persidangan, baik yang benilai pembuktian maupun tidak, dan faktanya memang apa yang dituduhkan ke Lebu Raya itu tidak terbukti di persidangan.
Memang ada beberapa saksi yang menerangkan adanya aliran dana ke Frans Lebu Raya, tapi mereka tidak tahu-menahu apakah yang mereka sampaikan ke Lebu Raya itu benar-benar berwujud uang. Saya kira hakim tidak segampang itu mempercayai omongan yang mengandai-andai seperti itu, pungkas Wilem Wetan Songa.
Terkait pemberitaan sejumlah mendia yang mendorong kasus ini dibuka kembali dengan menjadikan mantan gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Sekretaris Daerah (Sekda NTT) Benediktus Polomaing sebagai tersangaka, menurut Wetan Songa, itu terlalu berlebihan, karena fakta persidangan menunjukkan hal yang sebaliknya sebagaimana teramati selama persidangan.
“Saya rasa kita tidak perlu berandai-andai dengan mengandalkan infomasi dari persidangan yang tidak komprehensif dan tidak tuntas. Tidak etislah kalau hanya menggunakan informasi sepenggal yang muncul di ujung sebuah proses persidangan yang panjang”, tegas Wetan Songa dan seraya mengajak semua elemen untuk memaknai sebuah proses hukum secara benar dan adil tanpa ada tedensi yang lain.
Menurutnya, kita semua perlu menghargai seluruh proses hukum yang dilakukan ini dalam kerangka pembarantasan tindak pidana korupsi, tetapi tidak juga dibenarkan untuk dilakukan sewenang-wenang tanpa ada dukungan bukti yang memadai.++
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








