Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

TIDAK ADA BUKTI BARU MENJADIKAN LEBU RAYA TERSANGKA KASUS NTT FAIR

Mensanews.com – Kota Kupang-NTT, Penanganan kasus tindak pidana korupsi NTT Fair yang cukup menarik perhatian publik ini, kini telah memasuki babak final yang ditandai dengan pembacaan putusan untuk terdakwa Yuli Afra (mantan Kadis PRKP) NTT pada selasa 21 Januari 2020 lalu. Dalam materi putusan yang dibacakan oleh Hakim Ali Muhtarom tersebut sempat disebutkan bahwa majelis hakim juga telah mencari bukti petunjuk tentang keterlibatan Frans Lebu Raya dalam kasus tersebut, terutama terkait dengan aliran dana pembangunan proyek NTT Fair yang masuk ke kantongnya.

Baca Juga :  Fransisco Besie Tegaskan Persoalan Hukum Tanah Keluarga Konay Telah Selesai

Terkait dengan konstruksi materi putusan yang menyebut adanya bukti petunjuk keterlibatan mantan gubernur NTT dua periode tersebut, menurut pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Wilhelmus Wetan Songa, S.H, M.Hum, bahwa memang wajar-wajar saja dalam sebuah putusan pengadilan hakim dituntut untuk menguraikan berbagai fakta yang ditemukan selama persidangan.

Wetan Songa mengatakan, saya selalu mengikuti perkembangan penanganan kasus ini, dan bahkan saya juga mengikuti secara langsung proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang saat mantan Gubernur NTT ini diperiksa sebagai saksi. Saya mencermati bahwa dari pemeriksaan tersebut, tidak terlihat adanya benang merah yang menunjukkan adanya keterlibatan mantan gubernur NTT dalam proyek tersebut.

Baca Juga :  Mahasiswa MALAKA, Kampus Swasta UNITRI Malang Jadi Korban Bacok, Pelaku Inisial R diburu Polisi

Menurut Wetan Songa, bukti petunjuk tentang adanya aliran dana itu sudah terbantahkan dan tidak dapat dibuktikan ketika Lebu Raya dihadirkan sebagai saksi di persidangan kurang lebih tiga kali. Jadi, rasanya janggal kalau kemudian ada sejumlah pihak yang menghendaki agar Lebu Raya harus didorong untuk menjadi tersangka.

“Rasanya terlalu prematur menggadang-gadang Lebu Raya untuk menjadi tersangka dalam kasus NTT Fair, karena bukti petunjuk tentang adanya aliran dana ke Lebu Raya itu sudah di-clear-kan saat persidangan”, tutur mantan Ketua Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Undana.