Ia juga menepis tudingan bahwa dirinya bersama sekretaris menggelapkan dana hingga ratusan juta rupiah. “Itu tidak benar. Semua bukti sudah kami serahkan ke kuasa hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, konflik ini telah berdampak langsung pada stabilitas organisasi di tingkat daerah. Pengurus TI Flores Timur sebelumnya mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Pengprov TI NTT. Langkah itu kemudian direspons dengan surat pemberhentian terhadap kepengurusan cabang.
Ketua TI Flores Timur, Muchtar Djati, menilai keputusan tersebut cacat prosedur dan tidak memiliki dasar organisatoris yang kuat.
“Secara administratif memang ada surat pemberhentian, tetapi secara mekanisme organisasi itu tidak sah. Kami sudah kaji, dan KONI Flores Timur tetap mengakui kepengurusan kami untuk masa bakti 2024–2028,” ujarnya.
Muchtar juga menyinggung adanya ketegangan internal yang telah berlangsung lama, dipicu oleh ketidakpuasan terhadap pengelolaan organisasi, termasuk realisasi program dan distribusi fasilitas.
“Ada permintaan dukungan yang tidak melalui mekanisme rapat. Dari situ muncul ketidakpuasan, termasuk soal penggunaan dana dan program yang tidak berjalan,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan besaran dana yang dipersoalkan serta mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain, termasuk dugaan pemalsuan dokumen.
“Kami sedang mendalami seluruh bukti. Tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum jika ditemukan unsur pidana,” tegas Ferdi.
Kasus ini menjadi sorotan publik olahraga di NTT, sekaligus menguji transparansi dan akuntabilitas tata kelola organisasi olahraga di daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








