Sementara pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa batas waktu kedepan di kabupaten perbatasan dengan RDTL ini.
Instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.
Sekertaris Daerah (Sekda) Malaka, Donatus Bere, S.H kepada Wartawan di Betun, Senin 5 Juli 2021 menegaskan, menindaklanjuti perintah bupati Malaka maka pihaknya telah mengeluarkan SE tentang PPKM.
“Kita mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa batas waktu kedepan. Pemberlakuan akan dievaluasi bersama tim gugus tugas Covid -19. Jika hasil evaluasinya mulai kondusif keputusan ini akan ditinjau kembali,” kata Donatus.
Sekda Donatus menambahkan, surat edaran sudah ada. Dalam edaran tersebut juga tertulis untuk tempat ibadah cukup menampung sebanyak 50 orang, saat melaksanakan misa atau ibadah
Selain itu, untuk segala jenis kegiatan adat dan pesta dihentikan atau ditiadakan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Posko jaga covid-19 untuk mendata masuk keluar warga dari dan ke Malaka sudah diaktifkan kembali,” jelas Donatus. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.