Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Salah Satu Pimpinan OPD Di Kabupaten Malaka Terkonfirmasi Positif COVID-19

Editor: Oll

Sementara pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi  mengeluarkan surat edaran (SE)  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa batas waktu kedepan di kabupaten perbatasan dengan RDTL ini.

Instruksi tersebut dibuat menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.

Sekertaris Daerah (Sekda) Malaka, Donatus Bere, S.H kepada Wartawan di Betun, Senin 5 Juli 2021 menegaskan, menindaklanjuti perintah bupati Malaka maka pihaknya telah mengeluarkan SE tentang PPKM.

“Kita mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanpa batas waktu kedepan. Pemberlakuan akan dievaluasi bersama tim gugus tugas Covid -19. Jika hasil evaluasinya mulai kondusif keputusan ini akan ditinjau kembali,” kata Donatus.

Baca Juga :  Wagub: SDM Diharapkan Bekerja Dengan Menjunjung Profesionalisme

Sekda Donatus menambahkan, surat edaran sudah ada. Dalam edaran tersebut juga tertulis untuk tempat ibadah cukup menampung sebanyak 50 orang, saat melaksanakan misa atau ibadah

Selain itu, untuk segala jenis kegiatan adat dan pesta dihentikan atau ditiadakan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Posko jaga covid-19 untuk mendata masuk keluar warga dari dan ke Malaka sudah diaktifkan kembali,” jelas Donatus. (***)