Bupati Malaka : Konsep Revitalisasi Pilihan Tepat Bagi Pertumbuhan Ekonomi Kawasan Transmigrasi

MensaNews
Bupati Malaka Pose Bersama, Bupati TTU, Kadis Tenaga Kerja Transmigrasi NTT, Bupati Sumba Timur, Bupati Belu, Ibu Aisyah Gamawati, Direktur Penempatan Warga Transmigrasi, Di Ballroom Hotel Sultan Jakarta

Jakarta, Mensanews.com- Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan transmigrasi kabupaten Malaka bagi Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., konsep revitalisasi pilihan yang tepat.

Revitalisasi merupakan upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota. “Nantinya dalam proses revitalisasi sebuah kawasan atau bagian kota mencakup perbaikan aspek fisik dan aspek ekonomi dari bangunan maupun ruang kota”, ungkap Bupati Simon kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/5/2021) saat mengikuti Forum Komunikasi Transmigrasi Regional II Tahun 2021, bertempat di Ballroom Hotel Sultan Jakarta.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tahun 2021

Bupati Simon menegaskan  konsep Revitalisasi ini dilakukan dengan tujuan agar warga penduduk asli di kawasan Transmigrasi menjadi tambah maju karena adanya pertumbuhan ekonomi.

Tampak Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., Sedang Berdiskusi Bersama Ibu Aisyah Gamawati Dirjend PPKTran. Pembangunan Pengembangan Kawasan Kementrian Desa, Di Ballroom Hotel Sultan Jakarta

“Ya saya menyadari untuk memajukan pertumbuhan ekonomi kata kuncinya transmigrasi yakni Pertumbuhan, Pemerataan khusus Perekonomian dan pembangunan sosial kemasyarakatan dan keagamaantalisasi Kawasan Transmigrasi dan ini mendukung SDGS Desa local”, ujar Bupati Simon usai mengadakan pertemuan dengan Ibu Aisyah Gamawati Dirjend PPKTran, Pembangunan Pengembangan Kawasan Kementrian Desa.

Bupati Simon mengatakan  melalui Dinas terkait Pemda Malaka akan implementasikan program kerja pemerintah pusat tersebut berupa pembangunan Sarana Prasarana untuk masyarakat Kabupaten Malaka khususnya membangun tempat-tempat yang menjadi tempat dan kawasan Transmigrasi.

Baca Juga :  Bupati Simon Konsultasi Ke BKD Provinsi NTT, Terkait Mutasi Jabatan Pejabat Eselon l dan ll

“Sesuai dengan Keputusan Menteri  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2017 dalam PENETAPAN  KAWASAN  TRANSMIGRASI,  Bahwasannya Kabupaten Malaka termasuk  salah satu  dalam  penetapan kawasan transmigrasi tersebut dengan Nama Kawasan Transmigrasi KOBALIMA TIMUR”, tandas Bupati Simon yang berkesempatan hadir dalam  acara Forum Komunikasi Transmigrasi Regional II Tahun 2021 Revitalisasi Kawasan Transmigrasi Mendukung SDGS Desa.

“Dalam rangka mewujudkan Kawasan Terpadu Mandiri Pada Kawasan Transmigrasi Kobalima Timur,  Pemerintah Kabupaten Malaka telah melakukan berbagai upaya agar sasaran pembangunan dapat menyentuh sektor-sektor kebutuhan masyarakat terutama pembangunan infrastruktur”, kata Bupati Simon

Baca Juga :  Resmikan Kantor Cabang Fungsional Bank NTT, Bupati Simon: Ini memudahkan Segala Urusan Masyarakat

Bupati Malaka juga membeberkan Kawasan Transmigrasi Kobalima Timur didalamnya terdapat beberapa Satuan Kawasan Permukiman (SKP) antara Lain :

SKP A Di Kec. Laen Manen

SKP B Di Kec. Kobalima Timur