SKP C Di Kec. Kobalima
SKP D Di Kec. Weliman
SKP E Di Kec. Wewiku
SKP F Di Kec. Rinhat
Bupati Simon mengakui, terbatasnya kemampuan keuangan daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) tidak dapat menjawab semua kebutuhan pembangunan/peningkatan sarana dan prasarana penunjang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, lanjut Bupati Simon, perlu adanya bantuan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, agar Lokasi Prioritas Perbatasan di Kabupaten Malaka terutama Kawasan Transmigrasi KOBALIMA TIMUR sebagai beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat juga setara dengan Negara Tetangga Republik Democratic Timor Leste (RDTL).
Adapun rencana tindak lanjut dalam rangka mendukung program Sustainanble Development Goals (SDGs) di Kawasan Transmigrasi Kobalima Timur, maka rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut :
Pertama, Menjadikan desa-desa di Kawasan Transmigrasi Kobalima Timur menjadi desa tanpa kemiskinan dan kelaparan melalui : Pengadaan Bibit Unggul, Percetakan Lahan Pertanian dan Perkebunan, Pengadaan Sarana Produksi Pertanian (saprodi)
Kedua, menjadikan Kawasan Transmigrasi Kobalima Timur sebagai desa layak air bersih dan sanitasi melalui pembangunan sarana air bersih
Ketiga, pertumbuhan ekonomi desa merata melalui pembangunan jalan non-status yang menjadi penghubung antar desa dengan pusat produksi, baik pertanian, peternakan dan juga perikanan.
Keempat, kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif melalui pengadaan prasarana di bidang kesenian/kebudayaan, peningkatan pemahaman warga transmigran tentang budaya. (Ollchan)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.