Dalam hubungan internasional, diplomasi tradisional atau yang dikenal dengan istilah “first track diplomacy” (diplomasi jalur pertama) yang hanya melibatkan pemerintah relatif tidak efektif dalam rangka menyampaikan pesan-pesan diplomasi, termasuk dalam memberikan bantuan terhadap suatu negara yang tengah tertimpa musibah.
Maka, menurut Kepala Biro ANTARA di Markas Besar PBB New York periode 1993-1998 yang juga pernah menjadi Direktur Pemberitaan ANTARA 2016 itu, aktivitas diplomasi yang melibatkan peran publik seperti yang dijalankan MER-C Indonesia di Afghanistan sangat dibutuhkan untuk melengkapi aktivitas diplomasi tradisional yang dijalankan Pemerintah.
Sementara itu Ketua Presidium MER-C Indonesia Dr Sarbini Abdul Murad dalam jumpa pers pada 25 Juni 2022 menyebutkan, sesuai dengan karakteristik bencana gempa bumi, tim yang disiapkan oleh MER-C untuk menolong korban gempa bumi di Afghanistan adalah Tim Bedah yang terdiri dari Dokter Spesialis Bedah Orthopedi, Dokter Umum, dan Perawat.
MER-C Indonesia juga meminta kepada Pemerintah Indonesia agar mengirimkan Tim Kesehatan Gabungan ke Afghanistan yang terdiri dari sipil dan aparat yang dikomandoi oleh TNI untuk bisa segera memberikan pertolongan kepada para korban.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia pernah mengirimkan Tim Kesehatan Gabungan saat terjadinya gempa besar di Bam Iran pada 2004, dimana dua dokter MER-C ikut bertugas dalam tim tersebut.
Ketua Presidium MER-C Indonesia juga mengajak para donatur untuk memberikan bantuan kepada para korban gempa di Afghanistan melalui Rekening Donasi Misi Kemanusiaan MER-C untuk Afghanistan di BSI (ex BSM) dengan Nomor Rek. 701.565.8918 atas nama Medical Emergency Rescue Committee.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










