4. Malaka sudah WTP tapi kenapa masih Melakukan Audit?
Jika audit hanya dijadikan tameng untuk kepentingan politik, maka BKN wajib mengintervensi, bukan hanya menonton.
WTP Tapi Tetap Diobok-obok: Logika yang Pincang
Yang lebih menyakitkan, Pemda Malaka baru saja meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ini seharusnya menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan berjalan baik. Lalu mengapa audit internal dilakukan terus-menerus? Jika memang WTP diraih secara sah, audit berulang justru menunjukkan ketidakpercayaan terhadap hasil lembaga audit negara sendiri.
Dalam logika yang sehat, jika Pemda sudah WTP, maka justru penguatan terhadap pejabat pelaksana perlu dilakukan, bukan malah menyingkirkan mereka dengan dalih yang berubah-ubah.
BKN Harus Naik Level: Dari Teguran ke Tindakan Tegas
Sudah saatnya BKN menghentikan pendekatan lunak. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah krisis integritas sistem kepegawaian negara. Jika ASN tidak bisa merasa aman dalam sistem merit, maka reformasi birokrasi tinggal nama.
Beberapa langkah konkret yang harus segera dilakukan BKN:
1. Melaporkan Pemda Malaka ke Kementerian Dalam Negeri atas pembangkangan terhadap kebijakan kepegawaian nasional.
2. Mengeluarkan rekomendasi korektif yang mengikat, bukan hanya teguran biasa.
3. Memberikan ruang pemulihan hukum bagi ASN yang dinonjobkan secara semena-mena, baik melalui PTUN maupun pengaduan ke Ombudsman RI.
Melindungi ASN Adalah Tanggung Jawab Negara
Hari ini ASN di Malaka sedang menyaksikan sendiri bagaimana hukum bisa dikalahkan oleh kekuasaan. Mereka melihat bagaimana BKN yang seharusnya menjadi pelindung justru kehilangan taring. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka seluruh ASN di Indonesia akan merasa lebih aman menjadi birokrat penjilat, daripada profesional yang netral.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










