MN, Kesenjangan pendidikan di Indonesia masih menjadi tantangan besar, terutama di wilayah-wilayah terpencil seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Indonesia Timur pada umumnya. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Dr. K.H. Abdul Mu’ti, S.Pd.I., M.Ed., memaparkan arah baru pendidikan yang digagas Kabinet Merah Putih untuk menjawab persoalan ini.
Dalam pidatonya, Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan pendidikan ke depan berfokus pada pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.
“Kita ingin memastikan bahwa semua anak Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, memiliki akses yang setara terhadap pendidikan berkualitas,” ujarnya.
Kesenjangan pendidikan di Indonesia mencakup banyak aspek, mulai dari perbedaan fasilitas sekolah, kualitas guru, hingga aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat di daerah terpencil.
1. Perbedaan Sarana dan Prasarana
Banyak sekolah di daerah terpencil yang masih jauh dari kata layak. Ruang kelas yang rusak, keterbatasan buku pelajaran, dan minimnya fasilitas teknologi menjadi tantangan utama.
2. Ketimpangan Kualitas Guru
Data menunjukkan masih banyak guru di Indonesia yang belum memenuhi kualifikasi akademik minimal D4 atau S1, khususnya di daerah terpencil. Selain itu, hanya sebagian kecil dari mereka yang memiliki sertifikasi pendidik.
3. Kualitas Pembelajaran yang Tidak Merata
Ketidakseimbangan dalam metode pengajaran dan kurikulum juga menciptakan kesenjangan hasil belajar. Banyak daerah belum mampu mencapai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan.
Empat Fokus Kebijakan Pendidikan Kabinet Merah Putih
Untuk mengatasi persoalan ini, Menteri Abdul Mu’ti memaparkan empat fokus utama kebijakan pendidikan Kabinet Merah Putih:
1. Peningkatan Sarana dan Prasarana
Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki infrastruktur pendidikan, khususnya di daerah-daerah yang selama ini terabaikan. “Sarana yang memadai adalah fondasi penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif,” tegasnya.
2. Peningkatan Kualitas Guru
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.