Dalam konteks pembangunan pendidikan di wilayah NTT, Johni menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki sarana dan prasarana, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik. Program-program strategis akan terus digulirkan guna mempersempit kesenjangan pendidikan antarwilayah.
“Berbagai intervensi kebijakan terus kami lakukan. Pendidikan adalah fondasi untuk mewujudkan NTT yang Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” ujar Johni, menegaskan Visi Pembangunan Melki-Johni yang sedang dijalankan.
Komitmen dari Pihak Kampus
Merespons arahan pemerintah, Rektor UPG 1945 NTT yang baru dilantik, Dr. Uli Jonathan Riwu Kaho, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjadi mitra aktif pemerintah dalam mendorong kemajuan pendidikan.
“Kami siap bersinergi dengan pemerintah provinsi demi mencetak SDM berkualitas. Kampus ini akan terus berbenah, baik dari sisi akademik maupun tata kelola,” ujar Uli.
Menurutnya, tantangan ke depan menuntut perguruan tinggi untuk tidak hanya fokus pada proses belajar mengajar, tetapi juga membangun karakter dan kompetensi mahasiswa untuk menjawab kebutuhan dunia kerja dan tantangan global.
Menatap Masa Depan Pendidikan NTT
Pelantikan dan pengukuhan pimpinan baru UPG 1945 NTT menjadi momentum penting bagi institusi ini dalam menentukan arah pengembangan ke depan. Dihadiri oleh tokoh pendidikan nasional seperti Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Prof. Unifah Rosyidi, dan berbagai unsur Forkopimda, acara ini sekaligus menjadi penanda kuatnya dukungan terhadap peran strategis pendidikan tinggi di daerah.
Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, kampus, dan masyarakat, diharapkan UPG 1945 NTT mampu menjadi lokomotif perubahan di sektor pendidikan, sekaligus menjadi pelopor lahirnya generasi-generasi pemimpin masa depan NTT yang siap bersaing di kancah nasional maupun internasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










