Kupang, Mensanews.com– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan kembali komitmennya dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi sebagai bagian dari upaya membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Gubernur NTT, Johanis Asadoma, dalam sambutannya pada acara Pelantikan dan Pengukuhan Rektor, Wakil Rektor, dan Dekan Fakultas Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT periode 2025–2029, yang berlangsung di Aula El Tari Kupang, Senin (7/7/2025) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Johni Asadoma menyampaikan bahwa pembangunan di bidang pendidikan merupakan prioritas serius pemerintah provinsi, terutama dalam menciptakan generasi muda NTT yang tangguh, terdidik, dan berkarakter. Ia menekankan bahwa perguruan tinggi seperti UPG 1945 NTT memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi besar tersebut.
“UPG 1945 NTT bukan hanya tempat belajar, tetapi ladang pengabdian untuk membentuk generasi unggul, berkarakter, dan berdaya saing. Momentum pelantikan ini adalah pengingat akan tanggung jawab besar untuk menjaga eksistensi lembaga ini sebagai pilar kemajuan pendidikan di NTT,” ujar Johni dalam sambutannya.
Dukungan pada Tata Kelola yang Baik
Wagub Johni juga menyampaikan apresiasi atas proses demokratis dalam suksesi kepemimpinan di lingkungan UPG 1945 NTT. Namun ia mengingatkan, pergantian jabatan bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab baru.
Ia menyoroti pentingnya penerapan prinsip good governance dalam tata kelola universitas. Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanggung jawab adalah fondasi penting agar institusi pendidikan tinggi tetap relevan dan dipercaya masyarakat.
“Jangan sampai transparansi ditinggalkan. Good governance bukan hanya jargon, tapi harus menjadi budaya kerja di lembaga pendidikan,” tegas mantan perwira tinggi Polri tersebut.
Sinergi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










