Kupang, Mensanews.com- Endang Sidin, yang namanya sempat disebutkan dalam pemberitaan mengenai dugaan ijazah palsu milik Apremoi, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebarkan informasi tersebut di media sosial. Meskipun demikian, berita yang diterbitkan oleh media online sindontt.com telah mengaitkan namanya dalam isu yang sama.
Dalam pernyataannya, Endang mengungkapkan kekecewaannya karena media tersebut tidak melakukan konfirmasi yang jelas kepada dirinya sebelum menuliskan berita yang menuding dirinya terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.
“Saya minta wartawan sindo NTT segera minta maaf. Saya kasih waktu 1×24 jam, jika tidak, saya akan ambil langkah hukum,” tegas Endang dengan nada yang penuh penekanan, pada Jumad 13 Desember 2024 di Kupang.
Endang juga menekankan bahwa pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu itu adalah berita bohong. Ia meminta agar media tersebut menunjukkan bukti jika memang dirinya terlibat dalam menyebarkan isu tersebut. “Saya tidak pernah tulis di medsos. Jika ada tunjukan buktinya. Itu berita bohong. Saya minta segera minta maaf,” ujarnya dengan tegas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








