Kupang, Mensanews.com – Dalam upaya memperkuat sistem mitigasi bencana yang lebih adaptif dan kolaboratif, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi membuka Kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Kelompok Kerja Aksi Merespon Peringatan Dini (AMPD) yang diselenggarakan oleh Palang Merah Indonesia (PMI), Kamis (26/6/2025), di Hotel Swiss-Belcourt, Kupang.
Kegiatan ini menjadi tonggak awal pembentukan mekanisme lintas sektor dalam menyikapi berbagai potensi ancaman bencana, terutama bencana hidrometeorologis yang kerap melanda wilayah NTT.
Peringatan Dini: Dari Sekadar Informasi Menjadi Tindakan Nyata
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penanganan bencana. Menurutnya, peringatan dini harus menjadi landasan aksi, bukan sekadar informasi.
“Jeda waktu antara peringatan dan bencana adalah momen penyelamatan. Kita harus gunakan itu dengan cerdas dan cepat,” ujar Gubernur Melki Laka Lena.
Ia menyoroti bahwa dari 12 jenis bencana yang mengancam NTT, tujuh di antaranya bersifat hidrometeorologis dan terjadi hampir setiap tahun. Karena itu, AMPD bukan sekadar proyek sementara, tetapi fondasi kebijakan daerah dalam membangun ketangguhan masyarakat.
Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci
AMPD akan digerakkan oleh kelompok kerja lintas pihak, mulai dari unsur pemerintah daerah, PMI, lembaga vertikal, TNI/Polri, hingga mitra non-pemerintah dan media. Gubernur menegaskan bahwa upaya ini mengacu pada UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta protokol penanganan darurat berbasis komunitas.
Sosialisasi ini juga bertujuan membentuk jaringan cepat tanggap yang mampu merespons situasi krisis secara lokal dan terkoordinasi.
PMI Hadir sebagai Mitra Strategis Pembangunan Kemanusiaan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










