Kupang, Mensanews.com– Dalam semangat membangun ekonomi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan kegiatan Lentera Ekonomi Syariah NTT Road to Festival Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia (KTI) 2025. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Gubernur NTT dan dihadiri langsung oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena, serta jajaran instansi pemerintah dan perwakilan Bank Indonesia.
Kegiatan ini menandai langkah penting NTT dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah ke dalam pengembangan ekonomi lokal. Di tengah tantangan pembangunan dan kebutuhan akan transformasi ekonomi di wilayah timur Indonesia, ekonomi syariah dianggap sebagai jawaban alternatif yang potensial, inklusif, dan sesuai dengan nilai-nilai kultural masyarakat setempat.
Membangun Jejaring Kolaborasi Ekonomi Syariah di NTT
Dalam sambutannya, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa Lentera Ekonomi Syariah merupakan ajang strategis untuk memperkuat sinergi antara pelaku usaha lokal, lembaga pendidikan, komunitas pesantren, serta pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor unggulan berbasis syariah.
“Ekonomi syariah tidak hanya milik umat Muslim, tetapi merupakan bagian dari pasar global yang multikultural. Nilai-nilainya seperti kejujuran, keadilan, dan keberlanjutan adalah bagian dari budaya masyarakat kita,” ujarnya.
Gubernur Melki menyoroti pentingnya pengembangan industri halal, keuangan syariah, dan UMKM berbasis syariah yang bersumber dari potensi lokal seperti pertanian, perikanan, peternakan, kuliner, dan kerajinan tangan. Menurutnya, langkah ini dapat memperkuat daya saing produk lokal sekaligus membuka peluang ekspor ke pasar halal internasional.
Program OVOP dan Sertifikasi Halal: Pilar Hilirisasi Ekonomi Lokal
Dalam upayanya mengakselerasi pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas, Pemprov NTT mengintegrasikan prinsip ekonomi syariah ke dalam Program One Village One Product (OVOP). Gubernur Melki menyebut program ini sebagai strategi hilirisasi yang menyatukan potensi lokal dengan standar global melalui sertifikasi halal dan penguatan branding produk.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










