Maumere, Mensanews.com- Pemerintah Kabupaten Sikka menegaskan bahwa seluruh skema penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025 kini sepenuhnya bergantung pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data utama.
Kebijakan ini mengikuti amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang secara resmi menggantikan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini menjadi rujukan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali, dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025). Hadir dalam konferensi pers ini antara lain Kepala Bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik Dinas Kominfo Sikka Julianus Selsius, Kepala Bidang PFM Dinsos Sikka Hironimus Medadus Nesi, serta wartawan dari Aliansi Wartawan Sikka (AWAS).
DTSEN: Basis Data Baru dan Lebih Komprehensif
Dalam paparannya, Rudolfus Ali menjelaskan bahwa DTSEN merupakan basis data nasional yang menilai kondisi sosial-ekonomi masyarakat secara jauh lebih akurat, melalui pengelompokan keluarga berdasarkan desil 1 hingga desil 10.
“DTSEN merupakan basis data terbaru yang memuat kondisi sosial-ekonomi masyarakat secara lebih komprehensif, dengan membagi klasifikasi penerima bansos sesuai peringkat mulai dari desil 1 hingga 10,” jelas Rudolfus Ali.
Ia merinci bahwa setiap desil memiliki kategori penerima bantuan yang berbeda, antara lain:
Desil 1 : Penerima PKH
Desil 2 : Penerima bantuan sembako
Desil 3 : Penerima KIP Kuliah
Desil 4 : Penerima PBI JKN / KIS
Inilah yang menjadi dasar penetapan sasaran bantuan pemerintah di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Sikka.
Profil Data Sosial-Ekonomi Kabupaten Sikka 2025
Per 26 November 2025, Kabupaten Sikka tercatat memiliki:
114.772 KK
351.856 jiwa
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










