Atambua, Mensanews.com – Ketua DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Golkar, Adrianus Bria Seran, S.H., diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Atambua dalam perkara penganiayaan ringan. Dalam putusan tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kepada terdakwa, pada Jumad 29 Januari 2026 di Atambua.
Majelis hakim menyatakan bahwa Adrianus Bria Seran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana terungkap dalam proses persidangan.
Namun demikian, dalam amar putusannya, hakim menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari terdapat putusan hakim lain yang menentukan sebaliknya.
Masa Percobaan 6 Bulan
Hakim menetapkan masa percobaan selama 6 (enam) bulan, dengan syarat umum bahwa terpidana tidak melakukan tindak pidana lain sebelum masa percobaan berakhir. Apabila syarat tersebut dilanggar, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan dapat diberlakukan.
Selain syarat umum, majelis hakim juga menetapkan syarat khusus, yakni terdakwa wajib secara langsung meminta maaf kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








