Dicatat dalam Daftar Catatan Perkara
Putusan tersebut dicatat dalam daftar catatan perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan pencatatan ini, putusan tetap memiliki kekuatan hukum meskipun pidana tidak dijalani secara langsung.
Penegasan Prinsip Hukum
Putusan ini menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat publik, tetap tunduk pada hukum yang berlaku. Pengadilan juga menunjukkan penerapan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus pendekatan pemulihan sosial melalui pidana bersyarat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi terkait langkah hukum lanjutan dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








