Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ketua DPRD Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran Dijatuhi Pidana 3 Bulan Percobaan

Reporter : OM Editor: Redaksi
IMG 20260129 WA0037

Dicatat dalam Daftar Catatan Perkara

Putusan tersebut dicatat dalam daftar catatan perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan pencatatan ini, putusan tetap memiliki kekuatan hukum meskipun pidana tidak dijalani secara langsung.

Penegasan Prinsip Hukum

Putusan ini menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat publik, tetap tunduk pada hukum yang berlaku. Pengadilan juga menunjukkan penerapan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus pendekatan pemulihan sosial melalui pidana bersyarat.

Baca Juga :  Kasihan.! 3 Bulan Menika,Pasutri Tewas Saat Longsor.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi terkait langkah hukum lanjutan dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.