Kupang, Mensanews.com- Konflik internal di tubuh Taekwondo Indonesia (TI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kian meruncing. Polemik yang semula berangkat dari dugaan penggelapan dana Ujian Kenaikan Tingkat (UKT), kini berkembang menjadi isu serius terkait dugaan perintah transfer dana ke pihak di luar struktur organisasi.
Kuasa hukum Ferdi Maktaen yang mendampingi Filemon Nuga (Komisi UKT) dan Muchtar Djati (Ketua Pengurus Cabang TI Flores Timur), menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan bersifat personal, bukan atas nama lembaga.
“Kami tidak mewakili organisasi, tetapi individu. Klien kami meminta pendampingan hukum terkait dugaan penggelapan dana UKT serta polemik pemberhentian Ketua TI Flores Timur,” ujar Ferdi kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Namun, hasil penelusuran tim kuasa hukum justru memunculkan fakta yang berbeda dari isu awal. Dugaan defisit dana UKT yang sempat mencuat, disebut tidak terbukti. Sebaliknya, ditemukan adanya kelebihan atau surplus dana dalam pengelolaan tersebut.
“Setelah kami telusuri, tidak ada kekurangan dana. Justru terdapat kelebihan. Persoalannya, dana itu diduga atas perintah tertentu dialirkan ke pihak lain,” ungkap Ferdi.
Kuasa hukum lainnya, Adrianus Gibrael, mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti awal berupa percakapan digital dan dokumen perbankan yang menunjukkan adanya alur transaksi mencurigakan.
“Ada perintah langsung dari ketua untuk mentransfer dana ke rekening pihak tertentu. Penerima tidak tercatat dalam struktur resmi organisasi,” tegas Adrianus.
Sementara itu, Filemon Nuga membantah keras tudingan penggelapan dana yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut seluruh pengelolaan dana UKT dilakukan secara transparan dan telah dilaporkan dalam forum internal organisasi.
“Saya bertanggung jawab atas dana UKT seluruh NTT. Semua sudah dilaporkan. Bahkan ada arahan untuk mentransfer dana ke rekening tertentu, dan kami hanya menjalankan perintah,” tegas Filemon.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








