KUPANG, Mensanews.com– Persembunyian di balik akun anonim media sosial ternyata tak membuat jejak digital ikut menghilang. Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Gama Fero (GF), yang diduga merupakan salah satu admin akun TikTok anonim “Lika-Liku NTT”, terkait dugaan penyebaran konten manipulatif dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Penangkapan tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi yang sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan.
Polisi menduga tersangka menggunakan identitas anonim untuk mengelola akun yang memuat sejumlah konten yang dinilai merugikan pihak tertentu. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan akun maupun produksi dan penyebaran konten tersebut.
Ditangkap Tengah Malam di Maulafa
GF ditangkap pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 23.20 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, S.I.K.. Tim penyidik mengamankan tersangka di sebuah rumah kontrakan di Jalan Laining, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Setelah penangkapan, penyidik melanjutkan tindakan kepolisian dengan melakukan penggeledahan di rumah orang tua GF di kawasan BTN Kolhua.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti serta petunjuk digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas akun media sosial yang sedang diselidiki.
Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., memberikan keterangan pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026).
Berawal dari Laporan Kejari Kabupaten Kupang
Kombes Pol. FX. Irwan Arianto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026.
Laporan tersebut dibuat oleh Yupiter Selan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menduga GF mengoperasikan akun TikTok “Lika-Liku” secara anonim untuk menyembunyikan identitasnya.
Polisi menduga tersangka mengambil sejumlah data pribadi korban dan saksi tanpa izin, kemudian mengolah data tersebut menjadi narasi yang seolah-olah menggambarkan suatu fakta.
“Dalam penyelidikan, penyidik menduga GF menjalankan akun TikTok ‘Lika-Liku’ secara anonim dengan tujuan menyembunyikan identitasnya. Tersangka diduga secara sengaja mengambil sejumlah data pribadi milik korban dan saksi tanpa izin, kemudian mengolahnya menjadi narasi tertentu yang seolah-olah menggambarkan suatu fakta,” jelas Kombes Pol. FX. Irwan Arianto.
Foto Diduga Direkayasa, AI Ikut Digunakan
Penyidik menduga aktivitas tersangka tidak berhenti pada pengambilan data.
Sejumlah foto yang berkaitan dengan korban diduga disunting, digabungkan dan dimanipulasi sehingga menghasilkan konten yang dapat memberikan kesan berbeda dari kondisi sebenarnya.
Yang menjadi perhatian penyidik, teknologi Artificial Intelligence (AI) diduga ikut dimanfaatkan untuk membantu penyusunan narasi dan pengolahan konten.
Menurut polisi, tersangka diduga menggunakan sejumlah aplikasi berbasis AI, termasuk ChatGPT, untuk membantu menyusun narasi yang dinilai mengandung informasi tidak benar serta melakukan manipulasi dan penggabungan foto.
Konten tersebut kemudian diduga disebarluaskan melalui akun TikTok “Lika-Liku” dan akun “Nobita Irma Dewi Silverster”.
Dari profiling digital, penyidik menemukan dugaan keterkaitan antara kedua akun tersebut, termasuk penggunaan alamat email yang identik.
Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mengungkap identitas pengelola akun anonim.
Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap aktivitas dan jejak digital hingga mengarah kepada GF.
Diduga Ada Motif Keuntungan Finansial
Selain dugaan penyebaran konten manipulatif, penyidik juga mendalami dugaan adanya motif keuntungan finansial dalam aktivitas akun tersebut.
Kombes Pol. FX. Irwan Arianto mengungkapkan, penyidik telah mengamankan dokumen rekening yang diduga menunjukkan adanya transfer uang dari sejumlah pihak.
Menurutnya, uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan agar unggahan tertentu di akun Lika-Liku NTT dihapus.
“Kami sudah mengantongi rekening koran berupa transferan uang dari para korban. Para korban memberi uang sebagai imbalan untuk menghapus postingan di akun Lika-Liku NTT yang dilakukan tersangka,” kata Kombes Pol. FX. Irwan Arianto.
Ia menyebut keuntungan yang diperoleh tersangka selama menjalankan aksinya mencapai ratusan, namun nominal maupun rincian transaksi masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








