Kupang, mensanews.com – Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., kepada media ini menjelaskan untuk menghasilkan audit yang objektif tanpa ada unsur keberpihakan satu dengan yang lainnya, maka diperlukan adanya kolaborasi antara auditor internal dan eksternal sehingga hasil audit dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita ingin supaya perlu ada bantuan pemeriksaan (audit) tidak hanya secara internal tetapi juga secara eksternal. kalau secara internalkan selama 100 hari kerja itu menjadi pokok prioritas salah satunya adalah audit”, ungkap Bupati Malaka kepada media ini, Rabu (23/6/2021).
Terkait Audit, lanjut Bupati Simon, saya sudah lakukan antara lain menindaklanjuti audit pemerintahan terdahulu terhadap 99 kepala desa dan alhasil banyak yang sudah mengembalikan hasil temuan kerugian keuangan negara, dan hanya 12 orang yang belum mengembalikan, karena waktunya sudah lewat maka kita serahkan pada kejaksaan negeri untuk diproses hukum.
“Kalaupun mereka bayar, saya instruksikan kepada inspektorat untuk tidak boleh menerimanya karena sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Belu”, tegas Simon Nahak.
Dirinya juga mengatakan, terkait audit kitakan tidak hanya ingin sebatas menindaklanjuti Audit pemerintahan sebelumnya. Justru saya follow up terus, salah satunya adalah sampai dengan hari inipun ada 8 OPD yang sudah diaudit internal dan ada temuan penyimpangan anggaran juga dalam hitungan kasarnya kurang lebih Rp1,5 miliar
“Mengenai adanya temuan penyimpangan anggaran juga dalam hitungan kasarnya kurang lebih Rp1,5 miliar, dan siapa saja yang terlibat itu saya belum bisa sebutkan karena ini masih audit internal”, tandas Bupati Simon
Bertalian dengan hal ini, Bupati Simon mengharapkan adanya keterlibatan Audit eksternal seperti BPKP, BPK dan juga Inspektorat NTT Untuk menghindari adanya penilaian subyektivitas terhadap hasil audit”, papar Simon.
Lanjut Bupati Simon, untuk mengevaluasi kinerja kawan-kawan di OPD khususnya terkait tata kelola birokrasi dan keuangan kita bangun kerja sama dengan BPK dan BPKP dan inspektorat provinsi sebagai audit eksternalnya untuk membantu mengaudit sehingga harus seimbang. Karena kalau hanya audit internal bisa saja subyektivitas ditonjolkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.