Hal ini dikatakan Bupati Simon mengingat sesungguhnya rekan-rekan inspektorat inikan sebagai mata dan telinganya saya selaku bupati. Dan saya percaya mereka. Hanya saja namanya manusia bisa saja melakukan kesalahan. Ini yang harus kita hindari, pasalnya kita tidak bisa hanya sepihak bicara hukum yang diutamakan adalah keadilan.
“Inti sari dari hukum itu adalah keadilan. sehingga selain kepastian dan kemanfaatan hukum tapi intinya bahwa tindak lanjut dari pemeriksaan (audit) itu lalu kita mendapat WTP”.
“WTP itu bukan sesuatu yang luar biasa buat saya. Saya belum seberapa. Karena itu sayakan hanya menindaklanjuti pendahulu saya karena dari awal saya katakan yang baik saya pertahankan yang bengkok saya luruskan yang salah saya benarkan. Itu filosofi untuk memperbaiki tata kelola keuangan maupun birokrasi di kabupaten Malaka”, tegas Bupati Simon.
Menurut Bupati Simon, agar semuanya itu bisa terwujud kita harus punya komitmen. “Komitmen pertanggungjawaban terhadap penggunaan keuangan”. Komitmen itu sudah terlaksana dalam Rapat koordinasi bersama BPKP, namun kebetulan untuk tandatangan pertanggungjawaban dan komitmen penggunaan anggaran harus saya dan kita bangun kerjasama dengan BPKP.
“Dan hari ini saya tinggal tandatangan saja. Aktivitas kegiatan semukan sudah dilaksanakan oleh auditor dalam hal ini inspektorat dengan Pak Wakil Bupati”, ucap Bupati Simon.
Soal keterlibatan auditor eksternal, kata Bupati Simon Inspektorat Provinsi NTT sudah merespon sangat positif dan mereka sudah turun lapangan. Inspektorat provinsi sudah turun ke Malaka dan sementara mereka lagi di Malaka dan BPKP oleh Pimpinan BPKP mengatakan bahwa mereka juga akan menindak nanti surat saya akan membantu inspektorat kabupaten Malaka untuk mengaudit.
“Jadi baik Inspektorat Provinsi maupun BPKP menyambut baik permohonan saya untuk membantu Audit penggunaan anggaran di Kabupaten Malaka”, tutup Bupati Simon. (Ollchan)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










