“Alangkah baiknya jika kita memberikan waktu lima tahun lagi untuk SN agar beliau dapat melanjutkan pembangunan yang ada. Karena belum tentu bupati baru akan mau melanjutkan program yang sudah digagas oleh Bupati SN. Kami ingin melihat Malaka benar-benar maju, dan itu hanya bisa tercapai jika pembangunan berlanjut,” jelas Yosep.
Pemimpin yang Tidak Memperkaya Diri Sendiri
Selain soal pembangunan, hal lain yang membuat masyarakat kecil semakin mantap mendukung Simon Nahak adalah integritasnya sebagai seorang pemimpin. Bagi mereka, SN bukanlah tipe pemimpin yang hanya mencari keuntungan pribadi. Warga melihat SN sebagai sosok yang bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri.
“Kami menginginkan pemimpin yang mau membangun dan tidak memperkaya diri sendiri. Simon Nahak sudah membuktikan bahwa beliau bekerja demi rakyat. Ini alasan mengapa kami, masyarakat kecil, ingin beliau melanjutkan kepemimpinan di Malaka,” tegas Yosep.
Dukungan yang Terus Menguat
Dukungan dari masyarakat kecil ini semakin hari semakin menguat, terutama ketika melihat hasil-hasil pembangunan yang sudah terlihat nyata. Bagi mereka, SN adalah pilihan terbaik untuk membawa Malaka ke arah yang lebih baik dan lebih maju.
“Kami hanya masyarakat kecil, tapi kami tahu apa yang terbaik untuk daerah kami. Kami ingin pemimpin yang bisa membawa perubahan, dan itu sudah dibuktikan oleh SN. Semoga beliau bisa melanjutkan kepemimpinan untuk periode kedua demi Malaka yang lebih baik,” tutup Yosep penuh harap.
Dengan adanya dukungan kuat dari masyarakat ini, Simon Nahak semakin mantap melangkah menuju Pilkada 2024, di mana masyarakat Malaka berharap dapat melihat pembangunan berkelanjutan di bawah kepemimpinannya untuk lima tahun ke depan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










