“Melalui LKD dan Konferwil ini, saya berharap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kader Fatayat NU dapat meningkat, agar mereka dapat berkontribusi lebih banyak dalam mengatasi persoalan-persoalan tersebut. Kader yang terlatih diharapkan memiliki komitmen terhadap organisasi, serta kemampuan untuk mengembangkan potensi diri sebagai pemimpin yang berperan aktif dalam mendukung pemerintah,” kata Andriko.
Pj. Gubernur juga mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai toleransi dan kerukunan umat beragama di NTT. “Semangat toleransi dan kerukunan umat beragama harus selalu kita jaga. Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi besar bagi kebesaran Fatayat NU dan kemajuan pembangunan NTT,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah, dalam sambutannya menekankan tiga indikator utama yang harus diperhatikan oleh Fatayat NU. Pertama, penguatan struktur kelembagaan dengan memastikan keberadaan Fatayat NU di 14 kabupaten/kota di NTT. Kedua, penguatan kader melalui peningkatan kualitas pelatihan seperti Latihan Kepemimpinan Dasar (LKD). Ketiga, program kerja yang berbasis pada isu daerah, terutama dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta disesuaikan dengan tantangan era digital.
“Para kader Fatayat NU harus melek teknologi informasi, sehingga dapat berperan dalam mengantisipasi potensi kejahatan melalui gadget, khususnya yang menyasar perempuan dan anak,” tegas Margaret.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran Fatayat NU dalam mendukung pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pembangunan daerah secara holistik. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen terhadap nilai-nilai luhur, Fatayat NU diharapkan dapat menjadi kekuatan penting dalam menghadapi berbagai tantangan sosial di NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










