Selain hilirisasi, Melki Laka Lena juga menyoroti pentingnya meningkatkan arus investasi di NTT. Menurutnya, NTT memiliki potensi besar untuk berkembang, dan peran investasi sangat krusial untuk mewujudkan hal tersebut. Melki menjelaskan, “Pertama-tama, kita perlu mengoptimalkan potensi yang sudah ada saat ini. Kemudian, kita juga harus membuka kantong-kantong investasi baru, khususnya di sektor industri, agar ekonomi NTT dapat tumbuh dengan baik.”
Untuk itu, Melki dan Johni berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, yang dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di NTT. Dengan adanya investasi yang berkembang, Melki yakin berbagai sektor ekonomi, baik yang sudah ada maupun yang baru berkembang, akan tumbuh dan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian NTT.
Dukungan Semua Pihak untuk Mewujudkan Visi Pembangunan
Pernyataan ini disampaikan Melki dalam sebuah acara yang dihadiri oleh berbagai elemen penting di NTT, termasuk perwakilan Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, asosiasi, pelaku usaha, perbankan, industri keuangan, akademisi, ASN, serta mahasiswa. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk mendukung pembangunan NTT ke depan.
Dalam sambutannya, Melki juga mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bekerja sama demi menciptakan iklim yang kondusif untuk pembangunan ekonomi. “Dengan bersinergi, kita dapat mewujudkan NTT yang lebih maju, lebih mandiri, dan lebih sejahtera,” tandas Melki.
Sebagai langkah awal, Melki dan Johni akan segera menyusun rencana strategis untuk merealisasikan kedua gagasan tersebut. Dengan tekad yang kuat dan dukungan dari berbagai pihak, keduanya berharap visi mereka dapat tercapai dalam waktu yang tidak terlalu lama, untuk membawa perubahan positif yang signifikan bagi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










