Komitmen Pemerintah: Peremajaan, Pelatihan, dan Sinergi Program
Merespons hal itu, Gubernur Melki menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT siap memberikan dukungan nyata, dimulai dari peremajaan tanaman kopi secara bertahap di wilayah-wilayah sentra produksi. Selain itu, pemerintah akan memperkuat akses terhadap sarana produksi, mendorong pelatihan teknis bagi petani dan pelaku usaha kopi, serta membangun infrastruktur yang mendukung rantai distribusi kopi.
“Kita tidak hanya ingin menjadi penghasil biji kopi, tetapi juga pemain di sektor hilir: dari roasting, packaging, hingga ekspor. Kopi kita punya karakter dan cerita. Kita akan bangun ekosistemnya bersama-sama,” tegas Gubernur.
Ia juga menambahkan, pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mendorong kopi sebagai bagian dari ekonomi kreatif dan pariwisata. Dalam konteks itu, Gubernur mengundang Komunitas Kopi NTT untuk turut serta dalam ajang Tour de EnTeTe sebagai bagian dari promosi kopi lokal.
Langkah Awal Menuju Ekosistem Kopi yang Terintegrasi
Audiensi ini menjadi tonggak awal penguatan kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan komunitas sipil. Tidak hanya menyampaikan aspirasi, Komunitas Kopi NTT juga menyatakan kesiapan mereka menjadi mitra aktif dalam penyusunan program dan kebijakan pembangunan berbasis kopi.
Dengan potensi cita rasa khas yang dimiliki oleh kopi dari Timor, Flores, dan Alor, serta gerakan anak muda yang mulai aktif menghidupkan sektor ini, NTT dipandang siap menjadi pemain penting dalam peta kopi nasional, bahkan internasional.
“Komunitas Kopi NTT tidak bisa jalan sendiri. Pemerintah juga tidak bisa kerja sendiri. Tapi kalau kita jalan bersama, kita bisa ubah wajah kopi NTT—dari sekadar hasil kebun menjadi kekuatan ekonomi baru,” tutup Ketua Komunitas Kopi NTT dalam pernyataannya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










