Maumere, 24 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Sikka secara resmi membatalkan hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2024. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, SH, melalui Surat Pengumuman Nomor EXPSDMD 800 1.3.1/790/X/2025, tertanggal 24 Oktober 2025.
Pembatalan hasil seleksi ini disampaikan secara terbuka kepada publik melalui siaran pers resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Very Awales, pada Jumat (24/10/2025) di Maumere.
6 Jabatan Strategis yang Dibatalkan
Dalam surat pengumuman tersebut, Bupati Sikka menegaskan bahwa pembatalan mencakup seluruh hasil seleksi terbuka terhadap enam jabatan pimpinan tinggi pratama, yakni:
- Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik;
- Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan;
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Kepala Dinas Kesehatan;
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Keenam jabatan tersebut sebelumnya telah diumumkan melalui Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Terbuka Nomor 14/PANSEL-JPTP/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 serta diperkuat dengan Siaran Pers Penjabat Bupati Sikka pada 8 Januari 2025.
Namun, seluruh hasil tersebut kini dinyatakan tidak berlaku lagi atau dibatalkan secara resmi.
Persetujuan Pembatalan dari BKN
Menurut Kadis Kominfo Sikka, Very Awales, langkah pembatalan ini tidak dilakukan sepihak. Pemerintah Kabupaten Sikka terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Kepala BKN Nomor 14025/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 24 September 2025, yang merupakan jawaban atas permohonan pembatalan hasil seleksi terbuka tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










