“Dengan adanya surat dari BKN, maka Pemerintah Kabupaten Sikka memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan hasil seleksi terbuka JPT Pratama 2024,” jelas Very Awales dalam rilis resminya.
Alasan dan Dampak Kebijakan
Meski surat pengumuman tidak merinci alasan substansial pembatalan, sumber internal Pemkab Sikka menyebutkan bahwa langkah ini berkaitan dengan evaluasi terhadap proses seleksi dan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan tentang manajemen ASN.
Pembatalan hasil seleksi diperkirakan akan berdampak pada keterlambatan pengisian sejumlah jabatan strategis, namun Bupati Sikka menegaskan komitmennya untuk segera menyiapkan proses seleksi ulang yang transparan dan terbuka.
Seleksi Ulang Akan Segera Dilaksanakan
Dalam surat pengumuman tersebut, Bupati Sikka juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh peserta seleksi JPT Pratama Tahun 2024.
“Kami menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh peserta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Sikka Tahun 2024. Selanjutnya kami akan melakukan proses seleksi ulang untuk mengisi jabatan yang lowong,” demikian kutipan dari surat Bupati Sikka sebagaimana dibacakan oleh Kadis Kominfo.
Pemerintah Kabupaten Sikka berharap para peserta sebelumnya tetap berpartisipasi dalam proses seleksi ulang yang akan diumumkan kemudian.
Transparansi ASN di Tengah Reformasi Birokrasi
Keputusan pembatalan hasil seleksi ini menandai langkah penting Bupati Juventus Prima Yoris Kago dalam menata ulang sistem merit dan tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.
Langkah tersebut juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah ingin memastikan setiap proses promosi jabatan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme ASN.
Dengan pembatalan ini, Pemkab Sikka menegaskan komitmennya untuk menegakkan integritas dalam proses pengisian jabatan tinggi pratama. Informasi resmi mengenai jadwal dan tata cara seleksi ulang akan diumumkan pada waktu mendatang melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Sikka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










