Nurce juga menyoroti kondisi yang terjadi di Kabupaten Rote Ndao. Ia menyebutkan bahwa dalam beberapa kesempatan, ketentuan protokoler belum sepenuhnya dijalankan sebagaimana mestinya.
“Yang terjadi di Rote Ndao selama ini belum dilaksanakan sesuai ketentuan. Seharusnya pimpinan tidak mencari tempat duduk sendiri. Semua sudah harus disiapkan oleh tim protokoler dari Sekwan secara baik dan profesional,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fungsi protokoler dan kehumasan memiliki peran penting dalam menjaga marwah, kewibawaan, serta citra kelembagaan DPRD. Penataan acara, penyambutan resmi, dokumentasi kegiatan, hingga penyampaian informasi publik merupakan bagian integral dari pelayanan administrasi dan dukungan terhadap tugas-tugas legislatif, baik dalam fungsi penganggaran, pengawasan, maupun pembentukan peraturan daerah.
Pertemuan konsultasi tersebut berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keterbukaan. Diharapkan, hasil konsultasi ini dapat memperkuat kapasitas Setwan Kabupaten Rote Ndao dalam menjalankan tugas protokoler dan kehumasan secara profesional, tertib administrasi, serta sesuai dengan norma dan tata aturan yang berlaku di lingkungan DPRD.
Dengan adanya sinergi antar sekretariat dewan di tingkat provinsi dan kabupaten, pelayanan kelembagaan diharapkan semakin optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD di Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










