Kupang, Mensanews.com– Kepala Persidangan Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nurce Sombu, SH, menerima kunjungan konsultasi dari Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Rote Ndao. Pertemuan berlangsung di ruang Sekretaris Dewan (Sekwan) Kantor DPRD Provinsi NTT, Kamis (26/2/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait pelaksanaan tugas-tugas protokoler dan kehumasan di lingkungan DPRD, khususnya dalam mendukung aktivitas pimpinan dan anggota dewan pada berbagai agenda resmi pemerintahan maupun kegiatan kelembagaan.
Dalam pertemuan tersebut, Nurce Sombu menjelaskan secara komprehensif mengenai peran strategis bagian Persidangan Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dalam mendukung kinerja lembaga legislatif. Menurutnya, setiap kegiatan DPRD terutama yang melibatkan unsur pimpinan harus difasilitasi secara profesional oleh tim protokoler Sekretariat Dewan.
“Apabila pimpinan DPRD menerima undangan resmi dari pemerintah kota, pemerintah daerah, lembaga keagamaan, maupun pemerintah pusat, maka kehadiran tersebut wajib difasilitasi oleh protokoler secara baik dan sesuai ketentuan,” tegas Nurce.
Ia menekankan bahwa pengaturan tata tempat dalam kegiatan resmi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut etika kelembagaan dan penghormatan terhadap struktur pemerintahan daerah. Dalam kegiatan resmi di tingkat provinsi, misalnya, pimpinan DPRD harus ditempatkan berdampingan dengan Gubernur sebagai representasi lembaga legislatif.
“Dalam kegiatan di tingkat provinsi, pimpinan harus duduk di samping Gubernur. Tidak bisa ditempatkan di belakang atau terpisah. Itu bagian dari tata protokol yang wajib dipahami dan dilaksanakan,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










