Berbeda dari diskusi formal yang cenderung normatif, IRIS dirancang sebagai ruang uji publik yang menekan substansi, bukan sekadar narasi. Isu yang diangkat pun menyentuh titik paling sensitif dalam pengelolaan PAD mulai dari rendahnya kepatuhan wajib pajak, kualitas pelayanan SAMSAT, hingga efektivitas digitalisasi melalui e-SAMSAT yang dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan.
Panitia menegaskan, forum ini akan mengerucut pada satu pertanyaan kunci yang selama ini kerap dihindari:
apakah SAMSAT benar-benar efektif sebagai motor peningkatan PAD, atau justru terjebak dalam rutinitas administratif tanpa terobosan signifikan?
Dalam sistem yang melibatkan banyak institusi, persoalan sering kali tidak tampak di permukaan. Di balik itu, bisa saja tersimpan ketidakefisienan, lemahnya koordinasi, atau minimnya dorongan inovasi—faktor-faktor yang secara langsung berdampak pada rendahnya kepatuhan masyarakat.
IRIS mencoba membuka ruang itu.
Melalui format debat interaktif, setiap narasumber tidak hanya diminta memaparkan capaian, tetapi juga harus siap diuji, disanggah, bahkan dipertanyakan secara langsung oleh peserta dan publik. Pendekatan ini diharapkan menghadirkan diskusi yang lebih jujur bukan sekadar mempertahankan posisi, tetapi berani mengakui kelemahan.
Lebih dari sekadar forum diskusi, IRIS ditargetkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan aplikatif. Tidak berhenti pada wacana, tetapi mendorong perbaikan nyata dalam pelayanan publik, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
Dengan mengangkat isu yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, IRIS diproyeksikan menjadi forum strategis untuk menguji tidak hanya kinerja SAMSAT, tetapi juga komitmen seluruh pihak dalam membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan negara.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka PAD melainkan kejujuran sistem dalam bekerja dan keberanian untuk memperbaikinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










