“Jadi aturannya masih sama sesuai dengan (SE) nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh satgas covid-19 maupun yang dikeluarkan oleh kementerian perhubungan itu nomornya juga sama”, kata Nuka
Jadi yang boleh melakukan perjalanan, kata Nuka, hanya mereka yang karena tugas, dibuktikan dengan surat tugas baik itu ASN, TNI POLRI maupun Pegawai BUMD, BUMN kemudian masyarakat dengan catatan karena keluarga meninggal, mengunjungi keluarga yang sakit berat, tentu dengan surat keterangan kemudian ibu-ibu melahirkan. Alat angkut yang masih diijinkan adalah yang membawa logistic dan barang, kemudian ambulace, pemadam kebakaran.
“Kalaupun masih ada orang yang melakukan perjalanan maka mereka mesti memenuhi syarat tersebut. Karena di setiap pintu masuk ataupun pintu keluar pasti ada pemeriksaan terkait kelengkapan persyaratan untuk yang bersangkutan boleh melakukan perjalanan, baik menggunakan jalur darat, laut, maupun udara”, jelas Nuka
Lanjut Nuka, peraturan ini berlaku tanggal 17 Mei 2021 hingga 7 hari kedepan yakni tanggal 24 Mei 2021. Nanti setelah tanggal 24, orang tidak perlu lagi surat-surat keterangan dari desa, lurah surat tugas, tapi harus menunjukan swab atau antigen.
“Selama masa pembatasan yang diberlakukan selama masa mudik dan juga arus baliknya hukumnya itu wajib (swab, Rapid)”, tegas Nuka
Sedangkan terkait pembatasan penumpang menurut Ishak Nuka, semua transportasi ada aturannya.
Peraturan Pelni, hanya boleh muat 50% kapasitas penumpang. Tiket untuk kapal laut dijual online, begitu sudah mencapai 50% dihentikan penjualan tiketnya.
“Sedangkan Pesawat aturanya beda, misalnya kursi 3 dihilangkan satu, biar bisa ada jarak antara penumpang. Dan harus mengikuti prokes yang benar yaitu pakai Masker”, pungkas Ishak Nuka.(Ollchan)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










