Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kadis Perhubungan NTT : Tidak Ada Larangan Bagi Moda Transportasi Untuk Beroperasi

kadis perhubungan 3434343434
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Ishak Nuka.

“Jadi aturannya masih sama sesuai dengan (SE) nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh satgas covid-19 maupun yang dikeluarkan oleh kementerian perhubungan itu nomornya juga sama”, kata Nuka

Jadi yang boleh melakukan perjalanan, kata Nuka, hanya mereka yang karena tugas, dibuktikan dengan surat tugas baik itu ASN, TNI POLRI maupun Pegawai BUMD, BUMN kemudian masyarakat dengan catatan karena keluarga meninggal, mengunjungi keluarga yang sakit berat, tentu dengan surat keterangan kemudian ibu-ibu melahirkan. Alat angkut yang masih diijinkan adalah yang membawa logistic dan barang, kemudian ambulace, pemadam kebakaran.

“Kalaupun masih ada orang yang melakukan perjalanan maka mereka mesti memenuhi syarat tersebut. Karena di setiap pintu masuk ataupun pintu keluar pasti ada pemeriksaan terkait kelengkapan persyaratan untuk yang bersangkutan boleh melakukan perjalanan, baik menggunakan jalur darat, laut, maupun udara”, jelas Nuka

Baca Juga :  Peran KOREM 161/Wira Sakti dalam Mencegah Berita Hoax di Media Sosial

Lanjut Nuka, peraturan ini berlaku tanggal 17 Mei 2021 hingga 7 hari kedepan yakni tanggal 24 Mei 2021. Nanti setelah tanggal 24, orang tidak perlu lagi surat-surat keterangan dari desa, lurah surat tugas, tapi harus menunjukan swab atau antigen.

“Selama masa pembatasan yang diberlakukan selama masa mudik dan juga arus baliknya hukumnya itu wajib (swab, Rapid)”, tegas Nuka

Sedangkan terkait pembatasan penumpang menurut Ishak Nuka, semua transportasi ada aturannya.
Peraturan Pelni, hanya boleh muat 50% kapasitas penumpang. Tiket untuk kapal laut dijual online, begitu sudah mencapai 50% dihentikan penjualan tiketnya.

Baca Juga :  Coop TLM Indonesia Berbagi Kasih dengan Masyarakat Sumlili dan Pengungsi Erupsi Gunung Ile Lewotolok Di Akhir Tahun 2020

“Sedangkan Pesawat aturanya beda, misalnya kursi 3 dihilangkan satu, biar bisa ada jarak antara penumpang. Dan harus mengikuti prokes yang benar yaitu pakai Masker”, pungkas Ishak Nuka.(Ollchan)