Daerah  

Kadis Perhubungan NTT : Tidak Ada Larangan Bagi Moda Transportasi Untuk Beroperasi

MensaNews
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Ishak Nuka.

Kupang, Mensanews.com- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Prov.NTT) Ishak Nuka, mengatakan sebetulnya tidak ada pelarangan bagi moda transportasi untuk tidak boleh beroperasi. Yang dilarang itu sebetulnya orang tidak boleh melakukan perjalanan untuk tujuan mudik, untuk tujuan liburan, untuk tujuan senang-senang ditempat pariwisata, ataupun pergi berlibur ke rumah keluarga.

“Yang dilarang itu orang yang melakukan perjalanan dengan tujuan mudik, untuk liburan, senang-senang di tempat pariwisata, ataupun berlibur ke rumah keluarga.
Itu yang dilarang”, tegas Ishak Nuka kepada media ini, Senin (17/5/2021)

Baca Juga :  Hadirkan Media, Biro PAP Setda Provinsi NTT Jelaskan Semua Kegiatan Pengendalian Inflasi Yang Telah Dilakukan Tahun 2022

Ishak Nuka mengatakan, sampai hari ini aturan sebenarnya sama dengan yang sebelumnya. Sebetulnya kita juga sudah berlibur selama sepekan sedangkan semua mode transportasi tidak dilarang.

“Tidak ada larangan dan tidak ada pembatasan bagi moda transportasi, akan tetapi larangan terhadap orang yang melakukan mudik ataupun pergi pesiar, jalan-jalan, itu menyebabkan orang tidak berani keluar”, ujar Isak Nuka

Lanjutnya, hal ini justru menjadi pertimbangan maskapai untuk mengurangi opersional pesawatnya. Barangkali pemikirannya kalau tidak ada penumpang, terbang kosong tentu tidak sesuai dengan tingkat lodvetornya dia rugi. Sehingga maskapai menghentikan operasi atau mengurangi.

Baca Juga :  Gubernur VBL Lakukan Panen Perdana Simbolis Shorghum Di Hamparan Parek Walang

Nuka menambahkan, larangan ini justru menimbulkan persepsi yang berbeda di kalangan masyarakat, ada yang mengatakan terjadi penghentian penerbangan, penghentian operasi bus-bus. Yang benar adalah pelarangan terhadap pelaku perjalanan yang tujuannya mudik ataupun liburan.

Kepada media ini Nuka membeberkan, sebetulnya tidak ada pembukaan transportasi hari ini. Karena hari ini sampai dengan tanggal 24 Mei (H – 7) dari lebaran itu juga aturannya masih sama dengan yang sebelumnya.

Nuka juga menjelaskan, setiap pelaku perjalanan wajib menunjukan dokumen-dokumen perjalanannya yang kaitannya dengan pelarangan untuk mudik.