Persoalan perbatasan ini, kata Bupati Simon, kalau dulu orang selalu berpikir untuk asal bicara batas seolah-olah kita berbicara tentang menanggulangi kejahatan. Saya malah mau merubah paradikma pemikiran seperti itu. Justru batas itu, seperti yang sudah saya usulkan kepada Wagub dan seluruh teman-teman bupati, saya katakana, saya malah punya konsep ke depan justru daerah-daerah perbatasan itu kita bangun saja pasar tradisional.
“Konsep saya membangun perbatasan menjadi pasar tradisional bertujuan mengubah paradigma yakni tempat yang tadinya dianggap jahat (istilahnya; tempat yang tadinya kita wariskan parang) untuk melakukan kejahatan menjadi tempat yang orang mencari makan minum di situ. Dengan menciptakan aktivitas di bidang ekonomi di daerah itu”, tandas Bupati Simon.
Mengenai 44 titik yang dipersoalkan, sesuai yang sudah disepakati dan juga sudah menjadi lampiran dan tadi sudah diparaf. Jadi secara yuridis formal itu sudah selesai atau klir. Maka idak ada lagi yang perlu diperdebatkan karena nomenklaturnya sudah jelas, substansinya jelas, lampiran pun sudah diparaf artinya sudal tuntas.
“Tetapi karena ini pendekatan humanis jadi saya akan melakukan pendekatan kekeluargaan, saya punya komitmen saya pulang dari Kupang saya bangun komunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati TTS supaya kami selesaikan seperti apa, ini soal hal teknis saja. Saya kira itu yang saya lakukan.
Ini kesepakatan kami, dan ini jalan keluar yang terbaik”, tutur Bupati Malaka
Bupati Malaka menuturkan persoalan batas itu yang lebih tahu kita sendiri maka tidak harus limpahkan masalah daerah ke Pemerintah pusat. Dan ini juga bagian dari tugas dan wewenang saya sebagai seorang Bupati harus berani ambil keputusan. Ya tidak perlu menunda sesuatu berlama-lama.
“Intinya Perdebatan mengenai batas inikan sebetulnya soal kepentingan. Kepentingan yang sesungguhnya adalah untuk bonum commune suprema lex (kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi). Jadi tidak perlu ditunda lagi. Karena bagi Malaka sudah selesai. Tidak ada lagi kepentingan politik”, tegas Bupati Malaka Simon Nahak. (Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










