Soal perekrutan teko- teda sewaktu masih aktif di DPRD, dalam paripurna saya selalu menyampaikan perekrutan teko-teda kalau bisa minimal sarjana ( anak-anak yang baru tamat kuliah) diberikan kesempatan untuk bekerja, baik sebagai pasukan kuning, penjaga pintu air, dan lainnya, dan ketika dalam perjalanan jika mereka punya keahlian maka kita tempatkan mereka di OPD, sesuai dengan keahlian mereka. Tentunya melalui kajian akan kebutuhan setiap OPD dan juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Ia mengharapkan dalam perekrutan ulang teko-teda dilakukan secara transparan, dan berikan waktu satu sampai dua bulan kepada setiap OPD untuk memberi masukan ke Bupati terkait kebutuhan atas teko teda di OPD tersebut. Misalkan office boy, cleaning service dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Jangan seperti kejadian sebelumnya kata Petrus Tey, ada dinas yang mengatakan kepada saya, sebetulnya hanya membutuhkan 2 atau 3 orang teko-teda malah dikirim 12 orang, bahkan yang lebih konyol terjadi penumpukan teko-teda sebanyak 38 orang di Dispenduk. tetapi pelayanan didispenduklah yang dinilai paling buruk.
Lucunya lagi ketika saya masih aktif menjadi anggota DPRD Malaka, banyak sekali teko-teda yang berkeliaran dimana-mana, didalam gedung DPRD tanpa melakukan apa-apa. Inikan kasihan, uang sebanyak itu dihamburkan tidak pada tempatnya. Alangkah baiknya langsung diberikan saja kepada masyarakat yang membutuhkan, itu lebih bermanfaat.
Ini yang harus dipertanyakan ke BKD. kenapa BKD melakukan ini? Dasarnya BKD merekrut teko-teda sebanyak ini apa? Ada motif apa disana? Nah, ini langkah penting yang harus diambil oleh Bupati saat ini. Tanyakan ke BKD, itu tanggung jawab BKD. Pungkas Tey Seran. (Ollchan)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










